Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan resmi ditahan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (12/7/2023). Hasbi ditahan sebagai tersangka suap pengurusan
perkara di Mahkamah Agung (MA).
Hasbi Hasan saat digiring untuk dipamerkan di Gedung Merah Putih KPK,
Jakarta, terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Tampak kedua
tangannya terborgol.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Hasbi Hasan akan ditahan di rumah tahanan
selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 12 hingga 31 Juli 2023.
Sebagaimana diketahui Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak
praperadilan Hasbi Hasan.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dalam pokok perkara
menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Hakim membacakan putusannya
pada Senin (10/7/2023)
Atas putusan itu, Hasbi Hasan tetap berstatus tersangka dalam kasus suap
pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Sebagaimana diketahui, Hasbi Hasan mengajukan praperadilan pada Jumat 26
Mei 2023, dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Hasbi Hasan sebagai pemohon, menggugat KPK sebagai
termohon, dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapannya sebagai
tersangka.
Pada perkara suap di MA, KPK sudah menetapkan 17 orang tersangka.
Termasuk Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto. Selain itu,
terdapat Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah
dinonaktifkan.
KPK telah menahan Dadan pada Selasa (6/7/2023). Dia diduga menjadi
perantara Heryanto Tanaka (HT) dengan Hasbi Hasan. Terungkap dari Heryanto,
mereka diduga menerima suap Rp 11,2 miliar.
Copas dari https://www.suara.com/news/2023/07/12/171821/tangan-diborgol-sekretaris-ma-hasbi-hasan-akhirnya-resmi-ditahan-kpk
No comments:
Post a Comment