Tangan Diborgol, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akhirnya Resmi Ditahan KPK! -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tangan Diborgol, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akhirnya Resmi Ditahan KPK!

| 7:26 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-12T12:26:30Z

Hasbi Hasan
 

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (12/7/2023). Hasbi ditahan sebagai tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hasbi Hasan saat digiring untuk dipamerkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Tampak kedua tangannya terborgol.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Hasbi Hasan akan ditahan di rumah tahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 12 hingga 31 Juli 2023.

Sebagaimana diketahui Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Hasbi Hasan.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Hakim membacakan putusannya pada Senin (10/7/2023)

Atas putusan itu, Hasbi Hasan tetap berstatus tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Sebagaimana diketahui, Hasbi Hasan mengajukan praperadilan pada Jumat 26 Mei 2023, dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, Hasbi Hasan sebagai pemohon, menggugat KPK sebagai termohon, dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka.

Pada perkara suap di MA, KPK sudah menetapkan 17 orang tersangka. Termasuk Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto. Selain itu, terdapat Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.

KPK telah menahan Dadan pada Selasa (6/7/2023). Dia diduga menjadi perantara Heryanto Tanaka (HT) dengan Hasbi Hasan. Terungkap dari Heryanto, mereka diduga menerima suap Rp 11,2 miliar.

Copas dari https://www.suara.com/news/2023/07/12/171821/tangan-diborgol-sekretaris-ma-hasbi-hasan-akhirnya-resmi-ditahan-kpk

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update