Keputusan Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama, ujaran kebencian,
dan penyebaran berita bohong atau hoaks membuat pengikut dan tim kuasa
hukumnya bersedih. Mereka berencana melawan dengan mengajukan
praperadilan.
"Sedih banget. Kemungkinan kita mengajukan upaya tersebut (praperadilan),"
kata kuasa hukum Panji Gumilang, Ali Syaifudin kepada wartawan, Rabu
(2/8/2023).
Sebelumnya Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka usai diperiksa selama
empat jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 19.30 WIB pada
Selasa (1/8/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol
Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut Panji lima kali mengubah atau mengoreksi
keterangannya.
"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan (Panji)
masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi," kata
Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa
(1/8/2023).
Seusai pemeriksaan, lanjut Djuhandhani, penyidik didampingi Itwasum,
Propam, Divisi Hukum, dan Biro Wassidik kemudian melaksanakan gelar perkara.
Hasilnya, seluruhnya sepakat untuk meningkatkan statusnya sebagai
tersangka.
Pasal-pasal yang dipersangkakan kepada Panji di antaranya; Pasal 156a KUHP
dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor
19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun
1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelas Djuhandhani.
Adapun, status penahanan Panji rencananya akan disampaikan 1x24 jam setelah
ditetapkannya sebagai tersangka.
"Penydik masih memunyai 1x24 jam. Jadi proses penyidikan kami saat ini
hanya melaksanakan porsss penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat
perkembangan," ungkapnya.
Diketahui, Panji hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri sekitar pukul
13.25 WIB setelah sempat mangkir dengan alasan sakit. Ia nampak mengenakan
pakaian kemeja biru dengan kopiah hitam.
Setibanya di lokasi Panji yang mendapat pengawalan dari anggota bergegas
masuk ke Gedung Bareskrim Polri. Saat ditanya terkait kesiapannya menjalani
pemeriksaan Panji hanya tersenyum dan mengacungkan jempol.
Pada 3 Juli 2023 lalu Panji juga telah diperiksa dengan status saksi.
Sesuai diperiksa penyidik kemudian memutuskan untuk meningkatkan status
perkaranya dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini diambil usai
penyidik menemukan adanya unsur pidana terkait penistaan agama, ujaran
kebencian, dan penyebaran berita bohong.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/08/02/080636/jadi-tersangka-penistaan-agama-panji-gumilang-melawan
No comments:
Post a Comment