Pemerintah Indonesia akan segera menerapkan serangkaian peraturan untuk
mengontrol masuknya barang impor. Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan
dari asosiasi dan masyarakat terkait jumlah barang impor yang berlebihan di
pasar tradisional, rendahnya aktivitas di pasar tradisional, serta
peningkatan penjualan produk non-dalam negeri di platform e-commerce.
“Nah (barang) yang impor ini tentunya akan mengganggu pangsa pasar produk
dalam negeri, kemudian maraknya impor ilegal pakaian bekas, dan di sektor
industri tekstil juga terjadi PHK,” kata Airlangga seusai mengikuti rapat tentang pengetatan arus masuk
barang impor di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Pemerintah berencana menerbitkan berbagai peraturan untuk memperketat
impor komoditas tertentu, yang mencakup mainan anak-anak, elektronik,
alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional dan suplemen
kesehatan, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, serta produk tas.
“Jumlah kode HS yang diubah ada 327 kode pos untuk produk tertentu, untuk
pakaian jadi ada 328 kode pos, tas ada 23 kode HS. Dan saat ini yang
sifatnya post border diubah menjadi border dengan persetujuan impor dan
laporan surveyor,” kata Airlangga, dikutip dari Antara.
Indonesia sendiri sudah menangani beberapa komoditas, baik yang merupakan
barang larangan dan/pembatasan (lartas) yakni 60 persen dan non lartas yaitu
40 persen.
Selain itu, pemerintah juga mengawasi importir umum terkait penegakan
aturan post border menjadi border, serta memperdalam langkah penerimaan di
border agar service level agreement dan responsnya tetap sehingga tidak
menambah dwelling time.
Pengawasan lartas border yaitu pengawasan yang dilakukan oleh petugas
bea cukai di kawasan pabean, sedangkan pengawasan post border dilakukan
setelah keluar kawasan pabean dan telah beredar di masyarakat (peredaran
bebas/pasar) yang diawasi oleh kementerian/lembaga terkait.
Indonesia merupakan negara dengan dwelling time terbaik kedua setelah
Singapura, dengan waktu yang dihitung sejak peti kemas dibongkar di atas
kapal hingga barang keluar dari pelabuhan yakni 3,2 hari.
Airlangga menyebut bahwa perubahan kebijakan post border menjadi border
akan diikuti dengan perbaikan regulasi dari kementerian/lembaga terkait.
Perubahan dan perbaikan regulasi akan segera dilakukan oleh Kementerian
Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan POM,
Kementerian Kesehatan, Kementerian ESDM, serta Kementerian Komunikasi dan
Informatika.
“Bapak Presiden (Joko Widodo) minta agar peraturan menteri turunannya ini
bisa segera direvisi dalam dua minggu,” tutur Airlangga.
Copas dari
https://www.suara.com/bisnis/2023/10/06/142356/10-barang-impor-akan-diatur-lebih-ketat-pemerintah-dari-mainan-sampai-kosmetik?page=all
No comments:
Post a Comment