Harga diri jadi salah satu alasan Syahrul Yasin Limpo memilih jalan mundur dari kursi Menteri Pertanian buntut sengkarut
kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). KPK tengah dugaan mengendus praktik lancung yang disebut-sebut telah
menyeret SYL sebagai tersangka.
Tak main-main, kabar penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo keluar dari
mulut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam)
Mahfud MD. Namun demikian, belum ada penetapan resmi dari komisi
antirasuah.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi Kementan itu mencuat setelah KPK melakukan sejumlah penggeledahan di rumah
dinas Mentan hingga kantor Kementan. Penggeledahan itu dilakukan saat
Syahrul Yasin Limpo tengah melawat ke Eropa.
Geger makin menjadi kala SYL dikabarkan menghilang usai lawatan itu. Ia
dijadwalkan tiba di Indonesia 1 Oktober 2023, namun justru hilang kontak.
Hingga kemudian ia muncul pada Rabu (4/10/2023) petang di Bandara Soekarno
Hatta.
Seolah tak mau kalah, tiba-tiba beredar surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya kepada ajudan SYL bernama Panji Harianto dan sopir SYL, atas nama
Heri. Surat panggilan polisi itu terkait dugaan pemerasan yang
dilakukan pimpinan KPK ke pihak Kementan.
Dalam surat itu, Panji dan Heri diminta datang untuk diperiksa oleh
penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro
Jaya pada 28 Agustus 2023 lalu.
Artinya, laporan terkait dugaan pemerasan itu dilakukan sebelum KPK
melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan dan kantor Kementan yang
dilakukan pada Kamis (28/9/2023) dan Jumat (29/9/2023).
Surat pemanggilan teregister dengan nomor
B/10339/VIII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus. Surat ditandatangani oleh
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Di dalam surat panggilan itu disebutkan, keterangan ajudan dan sopir Mentan
diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi
berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12
huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (UU Tipikor).
Hanya saja, tidak disebutkan jelas siapa pimpinan KPK yang dimaksud karena
tidak disebutkan terang dalam surat itu.
Respons Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya sendiri membenarkan atas laporan dugaan pemerasan yang
dilakukan pimpinan KPK. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus)
Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, laporan tersebut
masuk pada 12 Agustus 2023 lalu.
Kata Ade, laporan itu bermula dari aduan masyarakat. Namun identitas
pelapor dirahasiakan demi kelancaran penyelidikan.
"Kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan yang saat
ini kami lakukan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis
(5/10/2023).
Ade juga mengungkapkan, pada 15 Agustus 2023, tim Subdit Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian mulai melakukan
verifikasi hingga pengumpulan informasi. Sampai pada akhirnya diterbitkan
surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023.
"Kemudian tim penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa
pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan," jelas
Ade.
Dalam perkara ini total sudah enam saksi yang diperiksa. Tiga di antaranya
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo berserta sopir dan
ajudannya.
Ade mengungkapkan, SYL telah diperiksa sebanyak tiga kali. Salah satunya
dilakukan Kamis (5/10/2023) kemarin.
"Kami mohon maaf untuk materi klarifikasi ataupun keterangan dimaksud belum
bisa kami utarakan di sini. Karena ini merupakan proses penyelidikan sedang
berlangsung dan masih berproses," ujarnya.
Apa Kata Pimpinan KPK?
Terkait laporan pemerasan itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri dengan tegas membantah telah menerima uang sebesar 1 miliar
dolar AS dari salah satu pihak. Firli justru balik bertanya, siapa yang mau
memberikan uang dengan nominal sebesar itu.
"Saya kira tidak akan pernah ada hal-hal orang bertemu apalagi ada isu
menerima sesuatu senilai satu miliar dolar, saya pastikan tidak ada. Satu
miliar dolar itu banyak lho, kedua siapa mau kasih satu miliar dolar itu?"
ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis
(5/19/2023).
Selain itu Firli juga membantah telah memeras Menteri Pertanian Syahrul
Yasin Limpo. Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu mengakui bahwa
dirinya memang mengenal Syahrul Yasin Limpo, namun dalam konteks hubungan
profesional sesama pejabat negara.
"Saya di Kementan hanya kenal menteri. Saat rapat terbatas maupun sidang
kabinet paripurna saya selalu bicara dengan para menteri sebelum sidang
paripurna dan itu ada yang ambil fotonya, pejabat di bawah menteri saya
tidak ada yang kenal," katanya.
"Kami tidak pernah berhubungan dengan para pihak, apalagi meminta sesuatu
atau disebut dengan pemerasan saya yakinkan itu tidak pernah dilakukan
seperti yang dituduhkan," imbuh Firli.
Copas dari https://www.suara.com/news/2023/10/06/083626/bola-panas-syl-vs-kpk-tudingan-korupsi-dibalas-laporan-pemerasan
No comments:
Post a Comment