Keputusan MK itu sekaligus juga bisa membuat calon presiden Prabowo
membuka lebar pintu bagi Gibran untuk jadi cawapres-nya
Pengamat politik Universitas Jember (Unej) Dr. Muhammad Iqbal mengatakan
putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia calon presiden (capres) dan
calon wakil presiden (cawapres) menjadi "karpet merah" bagi Gibran
Rakabuming Raka untuk maju dalam Pemilu Presiden 2024.
"Keputusan MK itu sekaligus juga bisa membuat calon presiden Prabowo
membuka lebar pintu bagi Gibran untuk jadi cawapres-nya," kata dosen FISIP
Unej yang biasa dipanggil Cak Iqbal itu di Kabupaten Jember, Jawa Timur,
Selasa.
Menurutnya lima hakim MK setuju klausula kepala daerah bisa daftar jadi
cawapres, itu tanda putusan MK membuka lebar dan memuluskan Gibran bisa jadi
kontestan di Pilpres 2024.
"Putusan MK itu mengonfirmasi adanya orkestrasi politik yang belakangan
marak muncul banner, kaos dan
dukungan maupun deklarasi relawan di seluruh pelosok daerah untuk
menyandingkan Prabowo dan Gibran," tuturnya.
Jika benar nantinya Gibran resmi jadi cawapres-nya Prabowo, lanjut dia,
maka MK sebenarnya telah berubah menjadi seperti kelakar yang viral yaitu
menjadi "Mahkamah Keluarga", bukan lagi sebatas Mahkamah Konstitusi.
Ia mengatakan banyak kalangan terutama para ahli hukum tata negara dan
tekanan publik tak henti mengingatkan agar MK tidak boleh melampaui fungsi
sebagai positive legislator atau pembentuk undang-undang (UU).
"Fungsi MK sejati-nya adalah negative legislator karena sebatas menghapus atau membatalkan suatu norma UU
yang tidak bertentangan dengan konstitusi. Secara konstitusional, Fungsi MK
tidak boleh menambah, mengubah atau membuat norma baru atas produk
konstitusi.," tuturnya.
Cak Iqbal menilai bahwa putusan MK yang membuat norma baru dengan
menyetujui klausula frasa "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih
melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" sangat jelas telah
menabrak prinsip konstitusional itu sendiri.
"Putusan MK itu jelas akan mengubah peta politik Pilpres 2024 jika
berlanjut pada Gibran benar-benar resmi jadi cawapres Prabowo, maka
konstelasi elektoral pun seketika bisa berubah signifikan," ucap pakar
komunikasi politik itu.
Namun, jika ternyata Gibran memilih tetap tidak mau masuk jadi kontestan
pilpres, maka konstelasi politik masih seperti saat ini yaitu pasangan
Anies-Muhaimin, Ganjar mungkin dengan calon dari NU, dan Prabowo dengan stok
dari Koalisi Indonesia Maju yang bisa saja Erick Thohir, Airlangga Hartarto,
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atau Prabowo juga menanti cawapres dari
kalangan Nahdliyin.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait enam gugatan uji materi Pasal 169
huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia
capres-cawapres secara beruntun pada Senin (16/10). Dari enam gugatan
tersebut, tiga di antaranya ditolak, dua tidak diterima, dan satu diterima
sebagian.
Salah satu putusan MK yang mendapat sorotan yakni hakim MK mengabulkan
sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 40
tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat
provinsi maupun kabupaten/kota.
Copas dari
https://www.antaranews.com/berita/3777357/pengamat-putusan-mk-jadi-karpet-merah-gibran-maju-pilpres-2024
No comments:
Post a Comment