Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat keputusan presiden
yang menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK
sementara, menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara karena
ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
"Mudah-mudahan hari Senin (27/11), kami mendapatkan surat keputusan
pemberhentian sementara Pak Firli sebagai ketua.Dan juga berharap surat
keputusan penunjukan sementara Pak Nawawi sebagai ketua juga kami dapatkan,"
kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,
Sabtu.
Johanis mengatakan bahwa sesuai amanat Undang-Undang nomor 19 tahun 2019
tentang KPK, Ketua KPK dapat diberhentikan sementara manakala berstatus
tersangka.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango
sebagai Ketua KPK sementara, menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan
sementara karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan
pemerasan.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara
Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua
KPK sementara," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam
pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11).
Ari mengatakan Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 itu
ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada
Jumat malam, setiba dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus
dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap
mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11).
Copas dari
https://www.antaranews.com/berita/3840279/kpk-belum-terima-keppres-pemberhentian-sementara-firli-bahuri?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=category_home
No comments:
Post a Comment