Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk dari
produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya
haram.
Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa fatwa tersebut
merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa
Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan
kemanusiaan.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung
maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang
secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam saat
menyampaikan hasil fatwa MUI di Jakarta, Jumat.
Dia mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi
ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta
yang mendukung penjajahan.
"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita
tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan
produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga
Palestina." ujarnya.
Secara lengkap, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan
terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:
Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya
wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan
mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan
rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang
berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang
mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat
yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung
Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Rekomendasi
1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan
menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan
melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu
perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk
menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan,
dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk
menekan Israel menghentikan agresi.
3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan
penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang
mendukung penjajahan dan zionisme.
Copas dari https://www.antaranews.com/berita/3817050/mui-keluarkan-fatwa-haram-produk-pendukung-agresi-israel?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=popular_right
No comments:
Post a Comment