Presiden Joko Widodo menetapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara, menggantikan Firli
Bahuri yang diberhentikan sementara karena telah ditetapkan sebagai
tersangka kasus dugaan pemerasan.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara
Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua
KPK sementara," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam
pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Ari mengatakan Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 itu
ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada
Jumat malam, setiba dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.
Sebelumnya, Ari Dwipayana menyatakan bahwa sesuai amanat Undang-Undang KPK,
ketua KPK harus diberhentikan sementara manakala berstatus tersangka.
Ari sebelumnya juga menyampaikan salah satu dari empat pimpinan aktif KPK
akan menggantikan posisi Firli Bahuri yang kini terjerat kasus dugaan
pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini," kata Ari Dwipayana di Gedung
Utama Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat, saat menjawab
pertanyaan kandidat pengganti Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Ari memastikan tidak ada kandidat lain dari luar kalangan pimpinan KPK saat
ini yang akan menggantikan Firli.
Copas dari
https://www.antaranews.com/berita/3840084/presiden-jokowi-tetapkan-nawawi-pomolango-sebagai-ketua-kpk-sementara?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=top_news
No comments:
Post a Comment