Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto mencapai
Rp104,9 triliun per Oktober 2023 atau meningkat dari Rp94,4 triliun pada
September 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Aset
Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengungkapkan,
transaksi tersebut berasal dari 18,06 juta pelanggan aset kripto pada
Oktober 2023, yang juga meningkat dari 17,91 juta pelanggan terdaftar pada
bulan sebelumnya.
"Namun secara umum, nilai transaksi aset kripto mengalami tren penurunan,
sedangkan jumlah pelanggan terdaftar aset kripto masih dalam tren
meningkat," kata Hasan dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan
November 2023 secara virtual di Jakarta, Senin.
Berdasarkan data OJK, nilai transaksi kripto belakangan ini menunjukkan
penurunan, yakni menjadi Rp306,4 triliun pada 2022 dari Rp859,4 triliun pada
2021. Tetapi sebaliknya, jumlah pelanggan aset kripto di Tanah Air meningkat
menjadi 16,7 juta investor pada 2022 dari 11,2 juta investor di 2023.
Hasan menuturkan pihaknya saat ini terus mengatur aset kripto. Adapun
sejumlah kebijakan yang telah dan sedang disiapkan pada sektor IAKD, yakni
berupa koordinasi lanjutan dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi (Bappebti) dan Bank Indonesia (BI),
Koordinasi dilakukan terkait pengaturan dan pengawasan aset keuangan
digital, termasuk aset kripto sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kemudian, OJK juga sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait
Penyelenggaraan Regulatory Sandbox di Sektor Jasa Keuangan
dan diikuti dengan penyusunan RPOJK terkait Inovasi Teknologi Sektor
Keuangan yang mencakup pengaturan terkait fungsi pengembangan, perizinan,
pengawasan dan pengenaan sanksi di bidang pengawasan IAKD sebagai
implementasi dari UU P2SK.
Dia menambahkan, OJK turut melakukan kerja sama dengan Bank Negara
Malaysia, Bank Sentral Singapura, Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand, serta
Otoritas Pengaturan Aset Virtual Dubai.
"Kerja sama dilakukan dalam rangka penguatan kebijakan, pengaturan, dan
pengawasan ITSK serta aset keuangan digital, termasuk aset kripto,"
ujarnya.
Copas dari
https://www.antaranews.com/berita/3855363/ojk-catat-transaksi-aset-kripto-rp1049-triliun-per-oktober-2023?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=terkini
No comments:
Post a Comment