Kepolisian Daerah Sumatera Utara menahan Kepala Dinas Pendidikan Mandailing
Natal Dollar Hafriyanto Siregar karena diduga meminta uang dari
sejumlah calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sejumlah uang itu diduga diminta agar diloloskan seleksi.
"Meminta sejumlah uang kepada peserta seleksi PPPK sebesar Rp 580 juta,"
kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara
Kombes Hadi Wahyudi saat menjelaskan kasus Dollar, Senin (15/1/2024).
Dollar sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (11/1/2024) dan
ditahan pada Jumat (12/1/2024).
Hadi menyatakan, Dollar dijerat Pasal 12 E jo Pasal 11 Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa 28 saksi. Namun, belum diungkap
jumlah calon PPPK yang Dollar mintai uang.
Rusak Dollar sebelum ditangkap dalam operasi tangkap tangan Kepolisian
Daerah Sumatera Utara pada awal Januari 2024.
copas dari https://medan.kompas.com/read/2024/01/15/191609278/diduga-minta-rp-580-juta-dari-calon-pppk-kadisdik-mandailing-natal-ditahan
No comments:
Post a Comment