Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan perbuatan melawan hukum karena telah meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.
Gugatan dilayangkan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta,
Selasa (2/4). Dalam petitumnya, PDIP meminta KPU mencabut keputusan Pilpres
2024 yang telah memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo
Subianto-Gibran Rakabuming.
"Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360
tahun 2024," kata anggota Tim Hukum PDIP Erna Ratnaningsih usai mendaftarkan
gugatan.
Gugatan teregister dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT dengan pihak
penggugat PDIP diwakili oleh Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri. Tim hukum
PDIP dipimpin mantan hakim Mahkamah Agung Gayus Lumbun.
PDIP dalam gugatannya menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum
dengan menerima Gibran sebagai cawapres Prabowo. Pasalnya, KPU masih
menggunakan peraturan lama saat menerima pendaftaran Gibran.
Peraturan yang dimaksud yakni PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Di dalamnya, syarat
capres cawapres masih dibatasi minimal 40 tahun dan tidak sesuai putusan
Mahkamah Konstitusi yang telah menambahkan syarat pernah menjadi kepala
daerah.
"Artinya tindakan KPU ini, melanggar ketentuan hukum, melanggar kepastian
hukum, dimana dia memberlakukan peraturan yang berlaku surut," kata
Erna.
Sementara, Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun menyebut gugatan PDIP di
PTUN berbeda dengan gugatan mereka sebelumnya ke MK. Dalam gugatan kali ini,
dia spesifik melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU.
Sementara di MK, gugatan hanya berkenaan dengan sengketa suara.
Gayus menambahkan, dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan
pemerintah, terutama KPU, PDIP dianggap sebagai pihak yang dirugikan.
Termasuk di dalamnya PDIP sebagai salah satu partai pengusung Ganjar Pranowo
dan Mahfud MD di Pilpres 2024.
"Bahwa PDIP sebagai partai pengusung Ganjar Mahfud merupakan salah satu
pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut. Itu inti dari
apa yang kami ajukan, yang sudah kami daftarkan," imbuh Gayus.
copas dari
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240403070609-617-1082092/pdip-gugat-kpu-di-ptun-minta-penetapan-hasil-pilpres-2024-dicabut
No comments:
Post a Comment