Presiden Ke-7 Jokowi akhirnya bersuara soal kenaikan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025
mendatang.
Jokowi mengatakan kenaikan itu sudah diatur uu. Uu merupakan produk hukum
yang sudah diputuskan DPR bersama pemerintah.
Karenanya kata Jokowi, kenaikan itu mau tidak mau harus dijalankan
pemerintah.
"Ya ini kan sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan, sudah
diputuskan oleh DPR. Kan sudah diputuskan DPR ya pemerintah harus
menjalankan," kata Jokowi Jumat (27/12) seperti dikutip dari
detik.com.
Jokowi mengatakan kenaikan PPN itu sudah melalui pertimbangan yang
matang.
"Sekali lagi pemerintah sudah berhitung dan melalui pertimbangan
pertimbangan yang matang. Ya saya kira kita mendukung keputusan
pemerintah. Saya kira keputusan pemerintah pasti ada
pertimbangan-pertimbangan dan itu kan juga amanat uu yang harus
dijalankan pemerintah," ungkapnya.
Ia menyebut pemerintah juga telah menghitung dampak kenaikan tersebut di
masyarakat. Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu
mengungkapkan kalkulasi dan perimbangan sudah dilakukan pemerintah
"(Dampak ke masyarakat) ya itu semestinya pemerintah sudah berhitung
melakukan kalkulasi dan pertimbangan-pertimbangan ya," ucapnya.
Pemerintahan Presiden Prabowo memastikan tarif PPN naik jadi 12
persen mulai 1 Januari mendatang.
Kenaikan PPN 12 persen dilakukan sebagai buah dari pengesahan UU Nomor 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan
pada masa pemerintahan Jokowi.
Kenaikan itu menimbulkan penolakan dari masyarakat. Mereka sudah membuat
petisi daring berjudul "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan
PPN!" guna mendesak Presiden Prabowo Subianto membatalkan PPN 12
persen.
Sampai dengan Rabu (25/12) lalu, petisi sudah ditandatangani 193 ribu
orang.
copas dari
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241228080059-532-1181694/jokowi-akhirnya-bersuara-soal-ppn-12-persen-per-1-januari-2025
No comments:
Post a Comment