Medan-Mediadelegasi: Sebanyak tujuh polisi dari Polrestabes Medan diberi
sanksi penempatan khusus (patsus) imbas tewasnya Budianto Sitepu (42) yang
diduga mengalami tindakan kekerasan saat penangkapan pada 24 Desember
2024.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada pers di Medan,
Jumat (27/12), menjelaskan, saat ini, tujuh personel kepolisian itu sudah
diperiksa di Propam Polrestabes Medan.
“Terhadap tujuh personel tersebut kita lakukan patsus,” kata Gidion.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa berdasarkan visum et repertum ataupun
autopsi, Budianto Sitepu tewas pada 26 Desember 2024 akibat tindakan
kekerasan, tetapi tidak sedang berada di dalam sel tahanan Polrestabes
Medan.
“Berdasarkan visum et repertum ataupun autopsi yang sudah dilakukan seperti kemarin, kami sampaikan ada pendarahan pada batang otak dan pada kepala,” kata Gidion.
Tindakan kekerasan tersebut diduga dialami Budianto saat penangkapan yang dilakukan oleh personel Polrestabes Medan.
Gidion menambahkan, satu dari tujuh personel yang menjalani patsus
tersebut merupakan perwira yakni Ipda ID yang bertugas sebagai Panit
Resmob Satreskrim Polrestabes Medan.
Sedangkan enam orang lainnya adalah personel dari Unit Pidum Polrestabes
Medan.
Kronologi penangkapan
Gidion lebih lanjut menyebut kronologi penangkapan terhadap Budianto Sitepu.
Kejadian itu berawal saat Budianto Sitepu dan sejumlah temannya tengah
memutar musik dengan volume yang kencang sambil mabuk di salah satu kedai
tuak di Desa Sei Semayang, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (24/12)
malam.
Lalu, seorang petugas kepolisian Ipda ID yang kebetulan tengah berada di
rumah mertuanya menegur korban.
Rumah mertua ID ini berdekatan dengan warung tuak tersebut.
Awalnya seperti yang disampaikan keluarga korban juga, bahwa Budianto
Sitepu ketika itu dalam kondisi mabuk.
“Memang pada waktu itu, anggota saya itu ada di depan rumah mertuanya,
kebetulan di depannya ada kedai tuak,” jelasnya.
Pada saat ditegur oleh Ipda ID, Budianto bersama dua rekannya kesal dan
mengancam akan membawa massa.
Merasa terancam, lalu anggota polisi tersebut menghubungi teman-temannya
yang sesama anggota polisi yang saat itu sedang patroli pengamanan malam
Natal.
Pada saat itu, kata Gidion, Budianto dan teman-temanya juga mengancam
menggunakan parang.
Pengancaman itu juga telah dilaporkan anggota polisi tersebut setelah
petugas menangkap ketiganya.
“Iya, ada laporan polisinya juga, ada pengancaman karena yang
bersangkutan (Budianto Sitepu) merasa punya massa mungkin, mengundang
teman-temannya. Kemudian beberapa temannya datang dengan menggunakan
senjata tajam,” ujarnya.
Pihak kepolisian pun berupaya mengamankan Budianto dan teman-temanya atas
pengancaman itu.
Pada saat proses penangkapan, sempat terjadi pergulatan antara korban dan
petugas kepolisian.
Pada akhirya, ada tiga orang yang ditangkap oleh petugas kepolisian
sekira pukul 00.20 WIB. Ketiganya, yakni Budianto, G dan D.
Copas dari
https://mediadelegasi.id/tujuh-personel-polrestabes-medan-jalani-patsus-imbas-tewasnya-budianto-sitepu/
No comments:
Post a Comment