Parq Ubud
Seorang warga Jerman yang menjadi Bos Parq Ubud atau yang
santer disebut sebagai Kampung Rusia Andrej Frey (53)
menguasai 34 sertifikat hak milik (SHM) milik warga di Tegallalang, Ubud,
Gianyar, Bali.
Menurut Kapolda Bali Daniel Adityajaya, 34 SHM itu digunakan untuk
membangun kawasan akomodasi wisata Parq Ubud dengan luas sekitar 1,8
hektare. Padahal, lahan-lahan tersebut masuk zona 1 Lahan Sawah Dilindungi
(LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), zona 3 alias
perkebunan, serta zona pariwisata.
"Di zona P1, berdiri vila, spa center dan peternakan hewan yang masih
tahap pembangunan. Setelah digali ternyata, tanah itu merupakan alih
fungsi lahan pertanian berkelanjutan," ujar Daniel dalam rilis kasus di
Mapolda Bali, Denpasar, Jumat (24/1) seperti dikutip dari detik.com.
Polisi menangkap dan menahan Frey setelah serangkaian penyelidikan sejak
November 2024.
"Tersangka merupakan Direktur PT Parq Ubud Partners, Direktur PT Tommorow
Land Development Bali, dan Direktur PT Alfa Management Bali," kata
Daniel.
Parq Ubud kerap disebut sebagai Kampung Rusia lantaran banyaknya warga
Rusia yang tinggal di sana. Parq Ubud sempat disegel sementara oleh Satpol
PP Gianyar pada November 2024 karena tak melengkapi izin.
Satpol PP akhirnya menutup Parq Ubud secara permanen, Senin (20/1).
"Penutupan dilakukan sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Daerah
Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan," ujar Asisten
Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang
Sadia.
copas dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250127075628-20-1191791/bule-jerman-kuasai-34-sertifikat-tanah-milik-warga-bali
No comments:
Post a Comment