Ronald Tannur
Istri Mangapul, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang didakwa
menerima suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald
Tannur, Marta Panggabean, menangis saat menceritakan saldo di ATM-nya yang
nol rupiah alias kosong.
Peristiwa ini terjadi ketika Marta, yang dihadirkan sebagai saksi dugaan
korupsi suaminya, menjawab sejumlah pertanyaan tim kuasa hukum di ruang
sidang.
Kepada pengacara, Marta menjelaskan bahwa suaminya menerima gaji Rp 28
juta per bulan dari Mahkamah Agung (MA) sebelum akhirnya disetop karena
menjadi tersangka suap.
"Sekarang masih dapat gaji (dari MA) enggak, saudara saksi?" tanya
pengacara, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).
"Tidak ada lagi. Sejak Desember tidak pernah lagi dapat gaji sampai
sekarang," jawab Marta.
Marta mengaku sedih lantaran saat ini ketiga anaknya masih menempuh studi
di perguruan tinggi. Terlebih lagi, anaknya yang bungsu kuliah di kampus
swasta.
Setelah itu, Marta menceritakan bagaimana ia memeriksa saldo ATM, tetapi
berujung sia-sia.
"Saya dua kali datang ke ATM, selalu saldo Anda nol, saldo Anda nol,
sedih sekali itu saya, Pak," ujar Marta sembari menangis.
Marta mengaku sangat sedih dan marah karena kondisi sulit itu terjadi
gara-gara suaminya terlibat suap vonis bebas Ronald Tannur.
Namun, di sisi lain, ia juga merasa kasihan melihat suaminya terjerat
perkara rasuah.
"Saya sampai marah sama Bapak, gara-gara kau jadi begini, gitu saya
bilang. Tapi dalam hati kecil saya kasihan, kok bisa begini, kami alami
kenapa begini, Tuhan. Saya pikir begitu juga, Pak," kata Marta.
Pengacara kemudian menanyakan bagaimana Marta mencukupi kebutuhan
sehari-hari keluarganya.
Menurut Marta, kebutuhan ekonominya saat ini ditopang oleh kakak kandung
dan kakak ipar.
Ia juga mengaku menjual beberapa perhiasannya.
"Namanya ibu-ibu, ada kecil-kecil kita punya perhiasan itu kita geser
supaya bisa bertahan, karena sekarang untuk membayar uang kuliah juga
anak-anak, Pak," tutur Marta.
Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah
Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6
miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.
Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar
Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur,
Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama persidangan di PN
Surabaya.
Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.
Meski para terdakwa didakwa bersamaan, berkas perkara mereka dipisah
(split).
Heru, yang mengajukan eksepsi atau nota keberatan, disidangkan secara
terpisah.
copas dari
https://nasional.kompas.com/read/2025/01/07/16315511/istri-hakim-yang-bebaskan-ronald-tannur-menangis-lihat-atm-saldo-anda-nol?page=2
No comments:
Post a Comment