Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga koper diduga untuk
menyimpan barang bukti usai menggeledah rumah kediaman eks Anggota Dewan
Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz di Jalan Borobudur,
Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/1) dini hari.
Penggeledahan ini dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan suap penetapan
pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang
melibatkan tersangka Harun Masiku.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, tim penyidik mulai
datang ke rumah mewah tersebut sekitar pukul 21.00 WIB dan melakukan
penggeledahan hingga pukul 01.10 WIB. Mereka dikawal oleh sejumlah aparat
kepolisian bersenjata.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai
barang bukti yang berhasil diamankan.
Kegiatan ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap penetapan
pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat
mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku dan Sekretaris
Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Djan Faridz untuk meminta tanggapan
atas tindakan KPK tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis belum ada
jawaban yang diberikan.
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai
tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak
pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan
PAW Harun Masiku.
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode
2019-2024 Dapil 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of
justice.
Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai
tersangka pada Senin (13/1) tetapi tidak langsung ditahan.
Dalam pemeriksaan itu, ia didalami penyidik perihal barang bukti seperti
dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi
lain.
Tim penyidik pada Selasa (7/1) juga telah menggeledah dua rumah kediaman
Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa
Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat.
Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.
Copas dari
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250123020131-12-1190437/kpk-geledah-rumah-djan-faridz-selama-4-jam-sita-3-koper
No comments:
Post a Comment