pengadaan server fiktif PT SSC
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka kasus
dugaan korupsi pada proyek pembelian server dan storage fiktif oleh PT
Prakarsa Nusa Bakti (PNB) untuk PT Sigma Cipta Caraka (SCC) tahun anggaran
2017.
"Untuk tersangka RPLG dan tersangka AJ ditahan hari ini, Jumat, tanggal 10
Januari 2025 sampai dengan 29 Januari 2025 untuk 20 hari ke depan. Ditahan
di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam
keterangannya, Sabtu.
Kedua tersangka tersebut yakni Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG) selaku
Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti dan Afrian Jafar (AJ) selaku Pegawai PT
Prakarsa Nusa Bakti. Sebelumnya, penyidik KPK telah terlebih dulu menahan
satu tersangka lainnya yakni Imran Muntaz (IM) selaku konsultan hukum pada 8
Januari 2025, dan akan ditahan hingga 27 Januari 2025.
Asep mengungkapkan untuk pekerjaan pembelian server dan storage tersebut,
PT Sigma Cipta Caraka melakukan pinjaman di tiga bank, dengan nilai total
mencapai Rp294.744.315.185 (Rp 294,7 miliar).
Pihak auditor menyebutkan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa
ini telah mengakibatkan kerugian negara senilai lebih dari Rp 280
miliar.
"Dari perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)
didapatkan kerugian negara pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh
PT Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka lebih dari Rp 280
miliar," ujarnya.
Asep kemudian menerangkan kasus ini bermula pada sekitar tahun 2016. Saat
itu, Roberto mengalihkan kepengurusan PT Prakarsa Nusa Bakti kepada Benny
Saputra Lumban Gaol. Namun setelah pengalihan, Roberto masih terus mengelola
kegiatan bisnis PT Prakarsa Nusa Bakti.
Pada akhir 2016, Roberto selaku pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti berniat
membuka bisnis data center dan meminta bantuan kepada Imran dan Afrian Jafar
untuk mencari perusahaan yang bisa menyediakan pembiayaan atas rencana data
center tersebut.
Pada Januari 2017, Imran dan Afrian Jafar kemudian mendatangi kantor PT
Sigma Cipta Caraka dan menemui beberapa pejabatnya. Di antaranya, Bakhtiar
Rosyidi dan (alm) Rusli Kamin selaku Staf Ahli Finance. Kemudian, VP Sales
Taufik Hidayat, dan Manager Sales Sandy Suherry.
"Pertemuan tersebut membahas penawaran RPLG melalui IM dan AJ agar PT Sigma
Cipta Caraka dapat memberikan pendanaan kepada PT Prakarsa Nusa Bakti
terkait rencana pengadaan data center," kata Asep.
Dalam prosesnya, Bakhtiar kemudian menyetujui penawaran PT Prakarsa Nusa
Bakti tanpa persetujuan direksi PT Sigma Cipta Caraka lainnya dan tanpa
melakukan kajian analisa risiko.
Ia juga meminta Sandy Suherry agar menjalin komunikasi dengan Afrian selaku
perwakilan PT Prakarsa Nusa Bakti untuk menyiapkan dokumen terkait rencana
pengadaan.
Pada Februari 2017, Imran, Bakhtiar Rosyidi, Rusli Kamin, dan Taufik
Hidayat kembali mengadakan untuk membahas tata cara pembiayaan pengadaan
data center milik PT Prakarsa Nusa Bakti.
"Para pihak sepakat membuat skema financing dengan underlying pengadaan
fiktif server dan storage system antara PT Sigma Cipta Caraka dengan PT
Prakarsa Nusa Bakti," kata Asep.
Pada April 2017, Imran dan Afrian sebagai perwakilan pihak PT Prakarsa Nusa
Bakti mengadakan rapat bersama sejumlah pihak pejabat PT Sigma Cipta Caraka
untuk membahas cicilan atau pembayaran dan jangka waktu yang harus dilakukan
oleh PT Prakarsa Nusa Bakti.
Dalam rapat itu, Bakhtiar menjanjikan fee kepada Imran dan Afrian sebesar
Rp 1,1 miliar selaku makelar proyek antara kedua perusahaan.
Kemudian, Bakhtiar dan Rusli meminta bantuan kepada Direktur PT Granary
Reka Cipta Tejo Suryo Laksono agar menyiapkan perusahaannya sebagai
perusahaan penampungan dana.
Pada Juni 2017, Afrian memberitahukan kepada Roberto bahwa direksi PT Sigma
Cipta Caraka sudah menyetujui untuk menurunkan nilai pembayaran per termin
dengan total 9 termin.
Kemudian, Judi Achmadi selaku Direktur Utama PT Sigma Caraka (SCC) saat
itu, menyetujui dan menandatangani beberapa dokumen dengan tanggal yang
telah disesuaikan (backdate), antara lain:
* Perjanjian kerja sama antara PT Sigma Cipta Caraka dan PT Prakarsa Nusa
Bakti tentang proyek pengadaan server dan storage senilai Rp266.327.613.241
(Rp 266,3 miliar), tertanggal 30 Januari 2017.
* Surat Penetapan PT Granary Reka Cipta sebagai mitra pelaksana untuk
pekerjaan server dan system storage, tertanggal 3 Februari 2017.
* Perjanjian kerja sama antara PT Sigma Cipta Caraka dan PT Granary Reka
Cipta tanggal 3 Februari 2017 yang dipecah menjadi 2 (dua) buah kontrak
yaitu:
1. Perjanjian pengadaan perangkat System Storage Area Network dengan nilai
Rp109.219.727.700 (Rp 109,2 miliar).
2. Perjanjian pengadaan perangkat System Server, Notebook, dan Workstation
dengan nilai Rp127.588.714.533 (Rp 127,5 miliar).
Kemudian, dalam kurun waktu Juni–Juli 2017, PT Sigma Cipta Caraka melakukan
transfer ke rekening bank atas nama PT Granary Reka Cipta dengan total
Rp236.808.442.235 (Rp 236,8 miliar) yang bersumber dari pinjaman PT Sigma
Cipta Caraka kepada Bank DBS dan Bank BNI.
Kemudian pada periode Juni–Agustus 2017, atas perintah Bakhtiar, Tejo Suryo
kemudian meminta Dini Gardiani Laksono untuk melakukan transfer melalui
rekening PT Granary Reka Cipta kepada PT Prakarsa Nusa Bakti dengan total
sebesar Rp236.754.621.108 (Rp 236,7 miliar).
Uang sejumlah Rp 236,7 miliar tersebut kemudian digunakan Roberto untuk
membayar angsuran kepada PT Sigma Cipta Caraka, membuka rekening deposito,
dan juga kepentingan pribadi.
Penyidik KPK juga menemukan bahwa Roberto turut menerima transfer dari
rekening Bank Mandiri atas nama PT Prakarsa Nusa Bakti, yang juga dalam
penguasaannya.
Rincian transfer uang yang diterima itu yakni:
1. Tanggal 19 Juni 2017, menerima transfer uang sebesar
Rp21.700.157.850.
2. Tanggal 7 Juli 2017, menerima transfer uang sebesar Rp9.380.700.000.
3. Tanggal 21 Agustus 2017, menerima uang sebesar Rp26.954.510.429.
Uang tersebut diketahui dipergunakan Roberto untuk keperluan pribadi dan
penempatan deposito.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)
atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copas dari https://www.antaranews.com/berita/4577530/kpk-tahan-tiga-tersangka-kasus-pengadaan-server-fiktif-pt-ssc?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=editor_picks
No comments:
Post a Comment