Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa mandi uap atau spa merupakan
bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional.
Norma ini dikeluarkan setelah MK mengabulkan sebagian permohonan perkara
nomor 19/PUU-XXII/2024 yang diuji oleh 22 pemohon yang merupakan pemilik
jasa layanan kesehatan tradisional.
Mereka menguji penjelasan Pasal 55 Ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (UU HKPD) terkait ketentuan mandi uap atau spa yang
masuk ke dalam kategori jenis jasa hiburan.
"Menyatakan frasa 'dan mandi uap/spa' dalam Pasal 55 Ayat (1) huruf l
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai 'bagian dari
jasa pelayanan kesehatan tradisional'," demikian bunyi putusan MK,
dilansir dari situs MK, Minggu (5/1/2025).
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa pengklasifikasian mandi uap/spa
dalam Pasal 55 Ayat (1) huruf l UU HKPD yang disamakan dengan diskotek,
karaoke, kelab malam, dan bar tidak memberikan jaminan kepastian hukum
atas keberadaan mandi uap/spa sebagai jasa pelayanan kesehatan
tradisional.
Menurut MK, klasifikasi ini menimbulkan kekhawatiran dan rasa takut atas
penggunaan layanan jasa kesehatan tradisional. “Sehingga menyebabkan
kerugian bagi para pemohon berupa pengenaan stigma yang negatif,” kata
Hakim MK.
MK berpandangan bahwa pelayanan kesehatan tradisional memiliki landasan
hukum yang jelas dan konsisten baik melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan maupun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan dengan pengaturan.
Aturan ini juga telah dirinci dalam peraturan pelaksana seperti Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Pelayanan ini, menurut MK, diakui sebagai bagian integral dari sistem
kesehatan nasional dengan cakupan yang meliputi aspek promotif, preventif,
kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif.
"Pengakuan ini menunjukkan pentingnya pelayanan kesehatan tradisional
dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menjaga keberlanjutan
nilai-nilai kearifan lokal,” ucapnya.
Terhadap permohonan ini, MK memandang bahwa layanan seperti mandi uap/spa
yang memiliki manfaat kesehatan berbasis tradisi lokal sudah seharusnya
dapat dianggap sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional.
“Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun,
oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para
Pemohon, maka dalil para Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk
sebagian,” kata Hakim.
copas dari
https://nasional.kompas.com/read/2025/01/05/12324201/mk-putuskan-spa-masuk-jasa-pelayanan-kesehatan-tradisional-bukan-tempat
No comments:
Post a Comment