Penipuan Skema Ponzi Modus Arisan
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya membongkar
kasus penipuan skema ponzi dengan modus Arisan Duos. Kasus itu
melibatkan seorang tersangka berinisial SFM (21).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kasus
itu bermula saat polisi menerima laporan pada Minggu (12/1). Kasus itu
kemudian ditangani hingga terungkap penipuan dengan modus investasi bernama
Arisan Duos.
"Setelah dibuat laporan polisi pada 12 Januari, langsung ditangani rekan
Subdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya," ujar Ade Ary di Polda
Metro Jaya, Sabtu (18/1).
"Akhirnya berhasil diungkap peristiwa penipuan dengan skema ponzi dengan
modus investasi Arisan Duos melalui media elektronik," lanjutnya.
Ade Ary menjelaskan tersangka SFM merupakan ibu rumah tangga yang bertindak
sebagai pengelola. Ia melakukan aksinya sejak September 2024.
Modus SFM dalam penipuan itu dilakukan lewat grup WhatsApp yang
beranggotakan hingga 425 orang. Ia menyebarkan promosi investasi dengan
menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat dan menawarkan pinjam dana.
Kemudian, penyidik sejauh ini mencatat sudah ada 85 korban dari kasus
tersebut dan terdapat empat laporan polisi. Di antara korban itu, terdapat
18 orang yang sudah menjalani pemeriksaan.
"Pelaku sebagai pengelola ini inisialnya SFM usia 21 tahun, seorang ibu
rumah tangga melakukan aksinya sejak September 2024 dan bertindak selaku
pengelola," ujar Ade Ary.
"Grup WA yang digunakan oleh tersangka ini namanya GUARISANBYBIYU. Ada 425
member di grup WA tersebut. Kemudian sampai dengan saat ini temuan penyidik
ada 85 korban dan telah membuat 4 laporan polisi, 18 korban di antaranya
sudah dilakukan pemeriksaan, ini terus bertahap," lanjutnya.
Tersangka dijerat pasal berlapis dalam kasus ini, yakni Pasal 45 A Ayat 1
Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 1 Tahun 2024
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 6
tahun serta denda Rp1 miliar.
Ia juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman
pidana maksimal 4 tahun, kemudian Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang
Pencucian Uang dengan ancaman pidana 20 tahun.
copas dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250118125927-12-1188637/polisi-bongkar-penipuan-skema-ponzi-modus-arisan-85-orang-jadi-korban
No comments:
Post a Comment