Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan tiga
orang tersangka kasus dugaan korupsi koperasi simpan pinjam di wilayah
Kapanewon Kalibawang yang merugikan perusahaan sekitar Rp2 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo Inspektur Polisi Satu
Andriana Yusuf di Kulon Progo, Kamis, mengatakan tiga orang tersangka yang
diamankan, yaitu SIL alias Silvi (35) perempuan, VIN alias Vincencia (37)
perempuan, dan EKS alias Eka (48) laki-laki, seluruhnya warga
Kalibawang.
"Dari tangan tersangka, kami telah menyita sejumlah barang bukti, di
antaranya berbagai sepatu dan tas bermerek," katanya.
Ia mengatakan barang bukti lain yang diamankan berupa satu bendel hasil
audit internal Koperasi Kredit Mulia tahun 2019, tiga lembar slip gaji
karyawan Koperasi Kredit Mulia Kalibawang pada 26 Mei 2019 atas nama EKS,
SIL dan VIN.
"Kami juga mengamankan 12 pasang sepatu berbagai merek dan 10 tas berbagai
merek. Kerugian yang dialami pihak koperasi kurang lebih Rp2 miliar,"
katanya.
Yusuf mengatakan terbongkarnya kasus dugaan korupsi itu bermula dari
kecurigaan pihak Koperasi Kredit Mulia Kalibawang terhadap hasil audit
keuangan perusahaan tahun 2019.
Ketika itu tiga orang tersangka masih bekerja di koperasi tersebut dan
mengisi jabatan krusial. EKS menjabat general manager, VIN sebagai manajer
kredit, dan SIL menjabat manajer keuangan.
"Hasil laporan audit ditemukan adanya kejanggalan soal aliran dana simpan
pinjam yang ditangani oleh tersangka. Oleh karena itu, pihak koperasi
melaporkan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Kulon Progo guna menyelidiki
hal tersebut," katanya.
Ia mengatakan dari hasil pendalaman laporan tersebut, timnya menemukan
adanya praktik penyalahgunaan jabatan oleh ketiga tersangka yang berlangsung
dari kurun waktu tahun 2018 hingga 2019.
Modus yang digunakan pelaku, yakni dengan mencatut nama anggota koperasi
untuk membuat surat pinjaman fiktif.
"Ketiga tersangka melancarkan aksinya dengan cara membuat pinjaman fiktif
di Koperasi Kredit Mulia mengatasnamakan anggota koperasi, dengan membuat
slip atau surat perjanjian pinjaman tanpa sepengetahuan nama yang
bersangkutan," katanya.
Yusuf mengatakan uang hasil penggelapan digunakan tersangka untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari, selain juga untuk membeli berbagai barang mahal,
salah satunya adalah tas merk Louis Vuitton seharga Rp30,5 juta.
"Para tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman
hukuman penjara hingga lima tahun," katanya.
Copas dari https://www.antaranews.com/berita/4678217/polres-kulon-progo-amankan-tiga-tersangka-dugaan-korupsi-simpan-pinjam
No comments:
Post a Comment