Kejaksaan menahan crazy rich Sumatera Selatan, Haji Halim Ali, yang menjabat sebagai Direktur PT
Sentosa Mulia Bahagia (SMB). Haji Halim ditahan atas dugaan tindak pidana
korupsi berupa pemalsuan dokumen administrasi dalam pengadaan tanah proyek
Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny
Yulia Eka Sari mengatakan, penahanan dilakukan setelah Haji Halim menolak
diperiksa oleh penyidik saat dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Sehingga, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membawa Haji Halim dengan
menggunakan kursi roda dan infus di hidungnya.
Haji Halim dipapah dari mobil menuju masuk ke Kejaksaan Tinggi Sumsel
untuk menjalani penyidikan, tes kesehatan, kemudian ditahan. "Penahanan
terhadap tersangka HA dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan
mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti. Kami akan menindak tegas
siapa pun yang terlibat dalam kasus ini," ujar Vanny dalam rilis pada
Senin, 10 Maret 2025.
Vanny menjelaskan Haji Halim ditahan bersama AM, pihak yang mengurus
kelengkapan dokumen ganti rugi pengadaan tanah jalan tol. Haji Halim dan
AM diduga memalsukan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah di
Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal pada November–Desember 2024.
"Berdasarkan hasil penyidikan, dua tersangka diduga memalsukan dokumen
kepemilikan tanah untuk memperoleh dana ganti rugi. Padahal, berdasarkan
daftar nominatif yang sah, tanah tersebut bukan milik mereka," ujar
Vanny.
Haji Halim akan ditahan selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 Maret 2025, di
Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang. "Kami berkomitmen untuk
mengungkap tuntas kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya
penyimpangan dalam proyek pemerintah," kata Vanny. Ia menyebutkan,
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan masih terus mengembangkan kasus ini guna
mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Copas dari
https://www.tempo.co/hukum/kejaksaan-tahan-crazy-rich-sumsel-haji-halim-dalam-kasus-korupsi-pengadaan-lahan-jalan-tol-betung-tempino-1217861
No comments:
Post a Comment