Kejagung sidik dugaan korupsi pengadaan chromebook Kemendikbudristek
Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyidik perkara dugaan korupsi dalam
pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di
Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi) pada tahun 2019–2023.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa
penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) mendalami dugaan
adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis
agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang
berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome,” katanya.
Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan lantaran
pada tahun 2019, telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook
oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
“Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa itu berbasis internet,
sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” imbuhnya.
Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan
spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu
mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk
menggunakan operasi sistem Chrome.
Adapun dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatakan bahwa pengadaan itu
menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.
Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun dana
satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana
alokasi khusus (DAK).
Usai ditemukan indikasi tersebut, Jampidsus pun menaikkan status perkara
tersebut dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan pada 20 Mei
2025.
Copas dari
https://www.antaranews.com/berita/4859809/kejagung-sidik-dugaan-korupsi-pengadaan-chromebook-kemendikbudristek
No comments:
Post a Comment