Konsep Dasar Kurikulum -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Konsep Dasar Kurikulum

| 12:34 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-12T10:38:29Z
Konsep Dasar Kurikulum


A.   Pengrtian Kurikulum

Kata kurikulum sudah dikenal sejak ratusan tahun yang lalu. Secara etimologis, kata kurikulum berasal dari bahasa latin yang kata dasarnya adalah currere. Kata ini digunakan untuk memberi nama lapangan perlombaan lari.  Dalam perkembangannya, kata ini kemudian diadopsi oleh dunia pendidikan. Di dunia pendidikan penggunaan kata kurikulum menjadi lebih populer.

Untuk tujuan tersebut, marilah kita mulai membedah penertian kurikulum denhan menelisik jauh ke belakang mulai jaman Tyler (1949) sampai dengan decade abad ke-21, yaitu UU, 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Tyler (1949) memaknai kurikulum dengan bertolak dari 4 pertanyaan yang mendasar, seperti: (1) Apa yang harus dicapai oleh sekolah? (2) Pengalaman belajar yang bagaimana yang dilaksanakan guna mencapai tujuan pembelajaran? (3) Bagaimana pengalaman belajar diorganisasikian secara efektif? (4) Bagaimana cara menentukan bahwa tujuan pembelajaran telah dapat dicapai?.

Lain lagi dengan Saylor, dkk (1981). Kurikulum dilahat dari empat pandangan, yaitu: (1) Kurikulum sebagai tujuan. (2) Kurikulum sebagai kesempatan belajar yang terencana.(3) Kurikulum sebagai mata pelajaran.(4) Kurikulum sebagai pengalaman.

Undang-undang  No 2 Tahun 1989 tentang system pendidikan nasional dalam pasal 1 butir 9 UUSPN, menyatakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pegaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar.

Said Hamid Hasan (1992) mengemukakan bahwa kurikulum bersifat fleksibel, yang memandang dua posisi. Posisi pertama, hubungan dengan fleksibelitas sebagai suatu pemikiran kependidikan bagi pendidik dan pelatih.  Posisi kedua, sebagai kaidah pengembangan kurikulum.

Menurut Yadi Mulyadi (2006), konsep kurikulum dapat di klasifikasikan ke dalam empat jenis pengertian, yang meliputi: (1) Kurikulum sebagai produk, yang artinya hasil perencanaan, pengembangan, dan perekayasaan kurikulum. (2) Kurikulum sebagai program yang artinya   kurikulum yang berbentuk program- program pengajaran yang riil. (3) Kurikulum sebagai hasil yang diinginkan yang artinya mendeskripsikan kurikulum sebagai pengetehuan, keterampilan, perilaku, sikap, dan berbagai pemahaman terhadap bidang studi. (4) Kurikulum sebagai pengalaman belajar bagi peserta didik yang artinya akumulasi pendidikan yang diproleh siswa sebagai hasil belajar atau pengaruh situasi dan kondisi belajar yang telah direncanakan.

Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional merumuskan kurikulum sebagai perangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan rumusan tersebut dapat diturunkan beberapa ciri kurikulum antara lain:

a)    Curriculum as asubject matter, ini meggambarkan bahwa kurikulum sebagai kombinasi bahan untuk membentuk kerangka isi materi yang akan dikerjakan.

b) Curriculum as experience, yang menggambarkan kurikulum sebagai seperangkat pengalaman yang direncanakan sedemikian rupa untuk mencapai tujuan pendidikan.

c)  Curriculum as intention, yang menyatakan kurikulum sebagai suatu rencana mulai dari tujuan, sasaran dan juga evaluasinya.

d)   Curriculum as cultural reproduction, menyatakan  kurikulum sebagai refleksi suatu budaya masyarakat tertentu.

e) Curriculum as currere, yang menekankan pada kapasitas individu untuk berpartisipasi dan mengonsepkan kembali pengalaman hidup seseorang.

Dari beberapa pendapat yang dikemukakan oleh beberapa ahli di atas, dapat disimpulkam bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman menyelenggarakan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan tertentu.   

B.   Kedudukan dan Posisi Kurikulum Dalam Pendidikan

Inti sari pendidikan adalah interaksi antara pendidik dengan peserta didik yang didalam pelaksanaannya bisa terjadi di lingkungan keluarga, sekolah atau di dalam masyarakat. Pada umumnya pendidikan dalam keluarga berjalan secara alamiah, tanpa rencana sistematis yang direncanakan sebelumnya. Sebaliknya, pendidikan di lingkungan sekolah lebih terencana dan sistematis dimana guru sebagai pendidik yang telah dipersiapkan secara formal melalui laebaga pendidikan.

Dalam lingkungan masyarakat terjadi proses pendidikan dengan berbagai bentuk, ada yang dilakukan secara formal seperti kursus atau pelatihan, ada pula yang tidak formal seperti ceramah, pergaulan hidup sehari-hari.

Dari perbandingan di atas dapat disimpulkan bahwa pendidikan formal mempunyai beberapa karakteristik. Pertama, memiliki kurikulum tertulis yang telah tersusun secara sistematis, jelas dan terinci. Kedua, pelaksanaan kegiaatan pendidikan telah dipersiapkan secara formal sebagai pendidik yang telah dibekali dengan berbagai macam kompetensi. Ketiga, kegiatan pendidikan dilaksanakan secara formal, terencana dan diakhiri dengan kegiatan penilaian untuk mengukur tingkat keberhasilan. Keempat,interaksi yang berlangsung dalam sutuasi dan lingkungan tertentu dengan dukungan dan fasilitas.

Dengan demikian perbandingan antara pendidikan formal dan informal, pendidikan formal memiliki sejumlah kelebihan. Dari segi isi, pendidikan formal memiliki cakupan yang lebih luas karena tidak berkaitan dengan masalah pembinaan moral sja tetapi juga ilmu pengetahuan dan keterampalan. Dari segi fungsi, pendidikan formal memiliki peran untuk membantu keterbatasan pendidikan anak dalam mempersiapkan masa depan mereka.

Kurikulum dalam pendiduikan formal menempati pososisi yang sangat strategis karena tanpa kurikulum pendidikan akan kehilangan jati diri, serta arah dan tujuan yang hendak diraihnya. Menurut beberapa pendapat antara lain : menurut mac donal ( dalam sukmadinata, 1997) sistim terbentuk atas empat sub sistim, yaitu mengajar, belajar, pembelajaran, dan kurikulum. Sedangkan menurut Hilda taba (dalam sukmadinata,1997), perbedaan antara kurikulum dengan pengajaran bukan terbentuk pada implementasinya, tetapi pada keleluasaan cakupannya kurikulum berkenaan dengan cakupan tujuan , isi dan metoda yang lebih luas dan lebih umum, sedangkan yang lebih sempit dan lebih khusus menjadi tugas pengajaran.

Dalam pengrtian intrinsik kependidikan kurikulum adalah jantung pendidikan yang artinya tiada lain adalah semua gerak kehidupan pendidikan yang dilakukan disekolah di dasarkan pada apa yang direncanakan dalam kurikulum. Kehidupan disekolah  adalah kehidupan yang dirancang berdasarkan apa yang diinginkan pendidikan kurukulum. Secara singkat, posisi kurikulum dapat disimpulkan menjadi tiga, pertama kurikulum adalah konstruk atau sosok yang dibangun untuk mentransper apa yang terjadi di masa lalu kepada generasi berikutnya untuk dilestarikan, diteruskan dan dikembangkan. Kedua, kurikulum berposisi sebagai jawaban untuk menyelesaikan berbagai masalah sosial yang berkenaan dengan pendidikan . ketiga, kurikulum merupakan alat untuk membangun kehidupan masa depan, yang menempatkan kehidupan masa lalu, masa sekarang, dan rencana pengembangan dan pembangunan bangsa sebagai dasar untuk mengembangkan kehidupan dimasa depan.

Menurut undang-undang no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 36 ayat 3 menyatakan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang, dan jenis pendidikan dalam kerangka Negara kesatuan republik Indonesia dengan memperhatikan:

a)    Peningkatan iman dan taqwa
b)    Peningkatan ahlak mulia
c)    Peningkatan potensi, kecerdasan, dan peserta didik
d)    Keragaman potensi daerah dan lingkungan
e)    Tuntutan daerah dan rasional
f)     Tuntutan dunia kerja
g)    Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
h)     Agama
i)      Dinamika perkembangan global dan persatuan nasional serta nilai-nilai kebangsaan

Dimana dalam pasal ini mununjukkan berbagai aspek pengembangan kepribadian peserta didik yang menyeluruh dan pengembangan pembangunan masyarakat dan bangsa, ilmu, kehidupan agama, ekonomi, budaya, seni dan teknologi, dan tantangan kehidupan global.

C. Fungsi dan Efektivitas Kurikulum

Fungsi Kurikulum
Kurikulum sangatlah penting bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pembelajaran di sekolah. Kurikulum difungsikan untuk sekolah di atasnya dengan fungsi yang berbeda.
  1. Fungsi Kurikulum Bagi Guru
Kurikulum merupakan hal yang sangat penting karena setelah kurikulum tersebut diperoleh dan dipahami akan dilanjutkan dalam mencari sumber bahan yang relevan untuk membuat silabus. kurikulum merupakan alat pencapai tujuan pendidikan maka guru harus mencermati tujuan pendidikan yang akan dicapai.
Fungsi pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertkwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. (UU Sisdiknas 2003, pasal 3).
  1. Fungsi Kurikulum Bagi Kepala Sekolah
Dengan adanya kurikulum kepala sekolah dapat memberikan bantuan, bimbingan, pengarahan, motivasi, nasihat dan pengarahan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan guru dalam proses belajar mengajar serta dapat meningkatkan hasil belajar. Semua itu akan dapat diperoleh dengan jalan melakukan suvervisi kurikulum.
  1. Fungsi Kurikulum Bagi Masyarakat
Jenis kurikulum sekolah dalam hubungannya dengan harapan masyarakat.
  • Pendidikan umum kurikulumnya mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat-tingkat akhir.
  • Pendidikan kejuruan kurikulumnya mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu di masyarakat.
  • Pendidikan keagamaan kurikulumnya menyiapkan penguasaan khusus pendidikan agama.
  • Pendidikan akademik kurikulumnya menyiapkan penguasaan agar lulusannya dapat menjadi perintis atau pelopor pembangunan.
  • Pendidikan luar biasa kurikulumnya disediakan bagi peserta didik yang menyandang kelainan agar nantinya dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
  • Pendidikan kedinasan kurikulumnya disiapkan oleh suatu departemen pemerintah dengan maksud untuk meningkatkan kemampuan dalam peleksanaan tugas kedinasan.
  • Pendidikan profesional kurikulumnya menyiapkan penerapan keahlian dengan harapan lulusnnya dapat bekerja secara propesional di masyarakat.
  1. Fungsi Kurikulum Bagi Para Penulis Buku Ajar
Penulis buku ajar dilakukan berdasarkan kurikulum yang berlaku. Penulisan buku ajar melakukan anlisis instruksional untuk membuat dan menjabarkan berbagai pokok dan subpokok bahasan.
Penggunaan berbagai sumber tersebut sebagai bahan pelajaran perlu mempertimbangkan kriteria-kriteria sebagai berikut:
  • Bersifat pedagogis
  • Bersifat psikologis
  • Bahan hendaknya disusun secara didaktis
  • Bahan hendaknya bersifat sosiologis
  • Bahan hendaknya bersifat yuridis
  • Selaras dengan kerakteristik kelas-kelas penggunanya
Efektivitas Kurikulum
Penafsiran konsep kurikulum bagi peneliti dan praktisi pendidikan dapat berbeda satu sama lain. Secara umum, konsep kurikulum dapat didefinisikan sebagai suatu rangkaian pengetahuan, ketrampilan dan kegiatan khusus untuk  disampaikan kepada siswa.
Perubahan dan pengembangan kurikulum bertujuan untuk memaksimumkan efektivitas mengajar dan belajar melalui perubahan isi, kegiatan, dan perbaikan proses pendidikan yang direncanakan.
2. Komponen  Kurikulum  
  1. A.   Tujuan
Kurikulum dapat dikatakan sebagai sarana pencapaian suatu tujuan pendidikan. Dalam hal ini kurikulum ditentukan berdasarkan tujuan pendidikan, atau berdasarkan tujuan ditentukan isi pendidikan. Tujuan yang termuat dalam kurikulum akan menjadi salah satu penentu arah pendidikan yang akan dikembangkan. Ada dua tujuan yang terdapat dalam sebuah kurikulum sekolah :
  1. Tujuan yang ingin dicapai sekolah secara keseluruhan, tujuan ini disebut tujuan institusional atau kelembagaan. Tujuan ini meliputi asopek-aspek pengetahuan, ketrampilan, sikap, dan nilai-nilai yang diharapkan dimiliki oleh para lulusan dari satu tingkat satuan pendidikan.
  2. Tujuan yang ingin dicapai oleh setiap bidang studi/mata pelajaran. Tujuan ini merupakan hasil penjabaran dari tujuan institusional. Tujuan ini mencakup aspek-aspek pengetahuan, sikap, ketrampilan, dan nilai-nilai yang diharapkan dimiliki anak setelah memplajari suaty bidang studi dan pokok bahasan dalam proses pengajaran.
Dalam kurikulum 2006, tujuan bidang studi ini terdapat dalam  standar kompetensi dan kompetensi dasar. Berikut contoh tujuan bidang studi dalam kurikulum  2006 (standar Isi):
v  Mata Pelajaran IPS
Mata pelajaran IPS bertujuan agar peserta didik memiliiki kemampuan sebagai berikut:
1)    Mengenal konsep-konsep yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan lingkungannya.
2)    Memiliki kemampuan dasar untuk berpikir logis dan kritis, rasa ingin tahu, inkuiri, memecahkan masalah, dan ketrampilan dalam kehidupan sosial.
3)    Memiliki komitmen dan kesadaran terhadap nilai-nilai sosial dan kemanusiaan.
4)    Memiliiki kemampuan berkomunikasi, bekerjasama dan berkompetesi dalam masyarakat yang majemuk, ditingkat lokal, nasional, dan global.
Secara hirarki, tujuan pendidikan dapat diklasifikasikan menjadi 4 yaitu:
  1. Tujuan pendidikan nasional
Tujuan ini menempati posisi paling tinggi di antara tujuan tujuan lainnya, tujuan ini biasanya dikaitkan dengan falsafah yang dianut dalam satu negara.
Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang sistam pendidikan Nasional dinyatakan bahwa tujuan nasional pendidikan di Indonesia adalah untuk mmenciptakan manusia indonesia yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap, mandiri, dan memiliki rasa tanggung jawab.
Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem penidikan nasional dinyatakan bahwa pendidikan nasional berpungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, b erilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
  1. Tujuan institusional
Tujuan pendidikan yang harus dicapai oleh masing-masing institusi, yakni lembaga pendidikan.
  1. Tujuan kurikurel
Tujuan pendidikan yang harus dicapai oleh masing-masing mata pelajaran.
  1. Tujuan pembelajaran
Tujuan ini ada pada tingkat yang paling rendah yang harus dicapai untuk setiap kali seorang guru melaksanakan kegiatan pemblajaran.
Dalam kurikulum 2006 (Standar Isi) tujuan ini tersajikan dalam rumusan kompetensi.
Secara lengkap tingkat pencapaian itu adalah sebagai berikut:
  1. Standar nasional pendidikan yaitu kriteria minimal  tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya tujuan nasional telah dibakukan secara nasional. Badan yang mengawasi adalah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
  2. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pemblajaran yang harus dicapai oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
  3. Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
  4. Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
  5. Kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, ketrampilan yang dimiliki oleh peserta didik.
  6. Standar kompetensi kelulusan (SKL) adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan ; Standar kompetensi lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau seluruh kelompok mata pelajaran.
  7. Standar kompetensi kelompok mata pelajaran (SK-KMP) adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik pada setiap kelompok mata pelajaran.
  8. Standar kompetensi mata pelajaran (SK-MP) kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester untuk mata pelajaran tertentu.
  9. Standar kompetensi adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester.
  10. Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan untuk menyusun indikator kompetensi.

B. Isi dan Struktur Program atau Materi

Komponen isi dan struktur materi merupakan materi yang diprogramkan untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu yang telah ditetapkan. Isi yang dimaksud biasanya berupa bidang-bidang studi, misalnya matematika, Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Fisika, dan sebagainya.
Isi program kurikulum adalah segala sesuatu yang diberikan kepada siswa dalam kegiatan belajar mengajar dalam rangka mencapai tujuan. Isi kurikulum terdiri dari dua kelompok besar, yaitu jenis-jenis bidang studi yang diarkan, dan isi masing-masing bidang sttudi tersebut.

Jenis-jenis bidang studi tertentu tersebut atas dasar tujuan institusional, dapat juga dikatakan jenis bidang studi tertentu ditetapkan untuk mencapai tujuan institusional. Untuk itulah bidang studi masing-masing jenis dan jenjang sekolah akan berbeda. Misalnya pada tingkat SD, jenis dan bidang studinya akan berbeda dengan SMP, SMA, dan SMK. Muatan SD akan berbeda dengan MI, seperti halnya muatan SMP, SMA, dan SMK pun tidak sama persis dengan MTs, MA, dan MAK.

Isi masing-masing bidang studi ditentukan berdasarkan tujuan nstruksional. Sebenarnya isi program suatu bidang studi yang diajarkan inilah yang dinamakan isi kurikulum itu, yang biasanya disebut silabus.Silabus biasanya dijabarkan kedalam bentuk pokok-pokok bahasan dan sub-sub pokok bahasan , serta uraian bahan pelajaran. Uraian bahan pelajaran merupan dasar pengambilan bahan dalam segala kegiatanbelajar mengajar di kelas oleh pihak guru

C. Organisasi Kurikulum

Organisasi kurikulum adalah struktur program kurikulum berupa kerangka program-program pengajaran yang akan disampaikan pada siswa. Organisasi kurikulum dapat dibagi menjadi 2 macam: Struktur horizontal, yang berhubungan dengan penyusunan bahan pengajaran yang diajarkan, Struktur vetikal yang berkaitan dengan pelaksanaan kurikulum di Sekolah. Misalnya, pelaksanaan dengan system kelas, tanpa kelas, atau gabungan. Selanjutnya waktunya menggunakan semester atau caturwulan, dan juga pembagian ktu pada masing-masing jenjang kelas dan lamanya pada masing-masing jenjang kelas, dan lamanya pada masing-masing bidang studi.

D.   Proses Belajar Megajar (Termasuk di dalamnya evaluasi)

Setelah tujuan ditetapkan dan materi dikembangkan, langkah selanjutnya adalah proses belajar mengajar agar tujuan tersebut di atas dapat dicapai. Tujuan akhir dari proses belajar mengajar adalah terjadiya perubahan tingkah laku peserta didik. Komponen ini juga berkaitan erat dengan suasana kegiatan pembelajaran, baik di dalam maupun di luar kelas, serta berbagai upaya untuk memotivasi peserta didik, kreatifitas guru dan sebagainya.

Evaluasi diperlukan untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan pelaksanaan kurikulum. Tanpa evaluasi kita tidak bisa mengetahui apakah kurikulum yang telah dicanangkan dan dilaksanakan sudah sesuai dengan rancangan awal, yakni ujuan yang telah di rumuskan

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update