Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan atau rutan KPK. Temuan sementara, nilainya mencapai Rp 4 miliar.
"Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan, dan membongkar kasus terjadi
pungutan liar (pungli) di Rutan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat menggelar konferensi pers di
Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Tumpak bilang temuan itu telah disampaikan ke pimpinan lembaga
antikorupsi.
"Untuk itu, Dewas KPK telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar
ditindaklanjuti, dengan dilakukan penyelidikan karena ini tindak pidana,"
jelasnya.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut, pungutan liar itu diduga dilakukan
petugas kepada penghuni rutan KPK.
"Ini murni temuan Dewas KPK. Dewas KPK sungguh-sungguh ingin menertibkan
KPK," ujarnya.
Temuan sementara, nilainya cukup fantastis yakni mencapai angka Rp 4
miliar, dan kemungkinan akan bertambah.
"Pada sau tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar.
Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," kata Albertina.
Pungli itu diduga diterima para pelaku berupa setoran tunai, menggunakan
rekening pihak ketiga.
"Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan
kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya,"
tegasnya.
Copas dari https://www.suara.com/news/2023/06/19/163907/bongkar-praktik-pungli-di-rutan-kpk-capai-rp4-miliar-dewas-kpk-mungkin-masih-berkembang-lagi
No comments:
Post a Comment