Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua Mahkamah
Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap. Ipar dari Presiden Jokowi itu disebut melanggar kode etik
dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023
tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan
perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama,
prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan,
prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK
Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari
jabatan Ketua MK. MKMK dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin
penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.
“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai
pimpin Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim
konstitusi berakhir,” ujar Jimly.
Selain itu Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan
pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan
pilpres.
Putusan MK
Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi
capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah
melalui pilkada.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan
Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran
negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun
bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang
memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala
daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah
karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap
membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk
menjadi cawapres.
Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam
perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa
Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka
periode 2020-2025.
Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan
pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal
menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru
sedang minus 1,74 persen.
Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman
membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral
dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.
Copas dari https://www.suara.com/news/2023/11/07/183222/breaking-news-anwar-usman-dicopot-dari-ketua-mk-karena-terbukti-lakukan-pelanggaran-berat
No comments:
Post a Comment