Capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi menandatangani 13 poin pakta integritas yang direkomendasikan oleh forum Itjima Ulama kelompok Rizieq Shihab Cs.
Hal itu dibenarkan oleh Co-Captain Timnas AMIN, Yusuf Martak.
AMIN disebut menandatangani pakta integritas tersebut beberapa hari yang
lalu.
"Alhamdulillah benar sudah menadatangani beberapa hari lalu," ujar Yusuf
kepada Suara.com, Kamis
(14/12/2023).
Untuk diketahui, Anies dan Cak Imin menghadiri forum Ijtima Ulama 2023 pada Sabtu (19/11) lalu.
Dalam kesempatan itu, Anies memaparkan visi-misinya sebagai pasangan capres
dan cawapres yang akan berlaga di Pilpres 2024.
Berikut isi 13 poin yang diajukan dalam pakta integritas Ijtima Ulama
2023:
1. Bersedia menjaga persatuan dan kesatuan NKRI yang berdasarkan Pancasila
dan UUD 18 Agustus 1945 dari rongrongan Sekularisme, Islamofobia, Terorisme,
Separatisme dan Imperialisme.
2. Bersedia menjalankan amanat TAP MPRS nomor XXV tahun 1966 tentang
Pembubaran PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme, Marxisme dan
Leninisme, sehingga perlu mencabut Keppres No. 17 tahun 2022 dan Keppres
Nomor 4 tahun 2023 serta Inpres Nomor 2 tahun 2023, yang memposisikan para
pelaku pemberontakan G 30 S/ PKI sebagai Korban Pelanggaran HAM Berat dalam
Peristiwa 1965-1966, padahal justru mereka pelaku Pelanggaran HAM Berat di
tahun 1948 dan sepanjang tahun 1955 sampai dengan 1965.
3. Bersedia menjalankan amanat Perundang-undangan Anti-Penodaan Agama
sebagaimana diatur dalam Perpres No. 1/PNPS/ 1965, yang kemudian ditetapkan
menjadi undang-undang melalui Undang-undang No. 5 Tahun 1969 yang disisipkan
dalam KUHP Pasal 156a, sehingga siapa pun yang menodai agama apa pun wajib
diproses hukum, untuk melindungi semua agama yang diakui di Indonesia dari
segala bentuk penistaan dan penodaan agama, termasuk para buzzer pengadu
domba umat beragama dan pemecah belah bangsa yang dipelihara rezim.
4. Bersedia menghormati posisi Ulama dan bersedia mentaati pendapat para
Ulama dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan
berbangsa dan bernegara.
5. Bersedia melakukan Revolusi Akhlak di semua sektor kehidupan untuk
membangun bangsa yang berakhlakul karimah demi menuju Indonesia bertakwa dan
berkah dengan menjaga masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta
paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma
lainnya yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia seperti LGBTQ+,
Prostitusi, Perjudian, Minuman keras, Narkoba dan penyakit masyarakat
lainnya, serta menjamin terselenggaranya secara utuh sistem pendidikan
nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak
mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menjamin tersedianya
anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara
proporsional.
6. Bersedia mewujudkan kedaulatan ekonomi dengan menjaga kekayaan alam
nasional serta berupaya serius mengembalikan aset negara, untuk dipergunakan
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia, dan menjamin kehidupan
yang layak bagi warga negara untuk mewujudkan kedaulatan pangan, sandang dan
papan, serta menjamin alokasi anggaran yang memadai dan kemudahan akses
untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan
kesehatan baik pemerintah mau pun swasta serta merevisi segala aturan
terkait kesehatan agar sejalan dengan kepentingan rakyat.
7. Bersedia memperbaiki ekonomi dan taraf hidup rakyat miskin dengan
membukakan lapangan pekerjaan seluas luasnya bagi tenaga kerja dari
Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia lewat kebijakan
upah yang layak serta membatasi masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia,
bila dibutuhkan mendatangkan tenaga kerja asing hanya terbatas pada tenaga
kerja ahli yang keahliannya tidak tersedia di dalam negeri semata untuk
tujuan transfer of knowledge dengan waktu yang dibatasi, serta mendata ulang dan selanjutnya
memulangkan tenaga kerja asing yang izin kerjanya sudah melampaui batas
ketentuan.
8. Bersedia memperjuangkan kemerdekaan Palestina dari penjajahan Zionis
Israel sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan penjajahan di atas
dunia harus dihapuskan, dan berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia,
serta melarang penyebaran paham zionisme karena mengandung ajaran ajaran
apartheid yang rasis dan fasis.
9. Bersedia menegakan hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkeadilan dan
secara imparsial tanpa diskriminasi, menjamin pemenuhan dan pemulihan hak
para korban penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur penegak hukum, serta
tidak segan menegakkan hukum terhadap oknum penegak hukum yang
menyalahgunakan kekuasaan.
10. Bersedia memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme tanpa pandang bulu,
serta menjamin pengelolaan keuangan negara sebaik-baiknya tanpa utang yang
ugal-ugalan.
11. Bersedia menjamin terpenuhinya hak berserikat, berkumpul dan menyatakan
pendapat secara lisan dan tulisan sesuai dengan UUD 1945, serta menjamin
perlindungan terhadap tokoh-tokoh agama dari segala bentuk
kriminalisasi.
12. Memperkuat profesi advokat agar mendapatkan perlakuan setara dan
seimbang di muka hukum dengan penegak hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa
dan Hakim demi terjaminnya hak masyarakat pencari keadilan yang selama ini
telah menjadi korban tidak seimbangnya penegakan hukum, serta melaksanakan
program Land Reform untuk memberantas para mafia tanah.
13. Apabila saya melanggar segala klausul yang terdapat pada Pakta
Integritas ini, maka saya bersedia untuk mengundurkan diri dari
jabatannya.
Copas dari https://www.suara.com/kotaksuara/2023/12/14/132543/amin-resmi-tandatangani-13-poin-pakta-integritas-dari-itjima-ulama-rizieq-shihab-cs
No comments:
Post a Comment