Presiden Joko Widodo akan membuat keputusan presiden (keppres) merespons
keputusan Firli Bahuri mundur dari jabatan Komisioner Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan keppres sedang
disiapkan. Dia menyebut Jokowi baru tiba di Jakarta sore ini usai kunjungan
dua hari ke IKN.
"Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat
segera ditetapkan dengan keputusan presiden," kata Ari melalui pesan
singkat, Kamis (21/12).
Ari mengatakan istana telah mengetahui pengunduran diri Firli sejak Senin
(18/12). Dia menyebut Firli sudah mengirim surat resmi kepada Jokowi.
"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember
2023 dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden," ujarnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri mengundurkan diri dari KPK. Dia menyampaikan
pengunduran diri itu ke Dewan Pengawas KPK malam ini.
Posisi Firli di KPK menjadi pertanyaan publik karena kasus pemerasan yang
menyeretnya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus
pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Ia diduga melanggar pasal 12 e dan atau pasal 12 B dan atau pasal 11 UU
Tipikor juncto pasal 65 KUHP. Ancaman maksimal untuk Firli adalah hukuman
penjara seumur hidup.
Firli sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Namun,
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima
gugatan itu.
copas dari
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231221203058-12-1040421/firli-bahuri-mundur-dari-kpk-jokowi-siapkan-keppres-pemberhentian
No comments:
Post a Comment