Upaya Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri untuk dapat lolos dari status tersangka kasus pemerasan terhadap
mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo akhirnya pupus.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati menyatakan
menolak prpaperadilan Firli yang diajukan Firli.
"Menyatakan praperadilan pemohon (Firli) tidak dapat diterima," kata Imelda
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2023).
Dengan demikian, keputusan Polda Metro Jaya menjadikan Firli sebagai
tersangka sah menurut perundang-undangan yang berlaku.
"Membebankan biaya perkara kepada pemohon (Firli)," ujar Imelda.
Gugatan Firli Bahuri
Sebagaimana diketahui, setelah ditetakan sebagai tersangka di Polda Metro
Jaya dan diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widoo atau Jokowi, Firli
Bahuri melakukan perlawanan.
Lantaran tak sudai dijadikan tersangka dugaan pemerasaan ke mantan Menteri
Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri menggugat Polda Metro Jaya ke
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu didaftarkan Firli pada Jumat 24 November 2023, dengan nomor
perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatan itu tertulis, Firli sebagai pemohon, dan termohon Kepala
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Karyoto.
Copas dari https://www.suara.com/news/2023/12/19/154036/gugatan-praperadilan-ditolak-mentah-mentah-hakim-status-firli-bahuri-tetap-tersangka
No comments:
Post a Comment