Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menunjuk enam jaksa untuk meneliti
berkas perkara kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin
Limpo (SYL) dengan tersangka Firli Bahuri.
Penelitian berkas perkara ini dilakukan setelah penyidik Subdit Tipikor
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap 1 pada Jumat
(15/12) lalu.
"Bahwa dengan telah diterimanya berkas perkara pidana tersebut, maka Jaksa
Peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah ditunjuk berdasarkan
Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan
Penyidikan Perkara Tindak Pidana (P-16) akan melakukan penelitian berkas
perkara," kata Plh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto
saat dikonfirmasi, Minggu (17/12).
"Terdapat 6 Jaksa Peneliti yang mendapatkan surat perintah untuk melakukan
penelitian berkas perkara," sambungnya.
Disampaikan Herlangga, keenam jaksa tersebut memiliki waktu tujuh hari
untuk meneliti berkas perkara tersebut. Nantinya, keenam jaksa itu juga akan
memutuskan apakah berkas perkara tersebut telah lengkap atau tidak.
"Memiliki tenggang waktu selama tujuh hari untuk meneliti dan mempelajari
kelengkapan formil maupun materiil untuk selanjutnya menentukan sikap apakah
hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau
belum," tuturnya.
Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri di
kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke
Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri
Simanjuntak mengatakan pelimpahan dilakukan penyidik usai memeriksa total
104 orang saksi dan 11 saksi ahli.
"Pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB, tim penyidik
telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU pada Kantor Kejati DKI
Jakarta," kata Ade dalam keterangannya, Minggu (17/12).
Firli sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan
terhadap Syahrul. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B
dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal
hukuman penjara seumur hidup.
Buntut status tersangka itu, Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan
gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana
telah digelar pada Senin (11/12).
Dalam permohonannya, Firli meminta hakim tunggal Praperadilan PN Jaksel,
Imelda Herawati, memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk
menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi
yang menjerat dirinya.
Pihak Firli menilai penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak
sah karena Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada
tanggal yang sama yaitu 9 Oktober 2023.
Copas dari
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231217220504-12-1038444/kejati-dki-tunjuk-6-jaksa-teliti-berkas-kasus-pemerasan-firli-bahuri
No comments:
Post a Comment