Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap
kakak Ketua Umum Perindo Hary
Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo pada
hari ini, Rabu (6/11/2023).
Dia dipanggil
KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara korupsi penyaluran
bantuan sosial (bansos) beras bagi keluarga penerima manfaat (KPM) dan program
keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
"Hari ini
(6/12/2023) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan
pemanggilan dan pemeriksaan saksi Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris PT
DRL (PT Dosni Roha Logistik)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali
Fikri lewat keterangannya yang diterimas Suara.com, Rabu (6/12/2023).
Selain Bambang,
KPK juga turut memanggil tiga orang saksi lainnya, di antaranya Direktur Utama
PT Dosni Roha Logistik (2018 sampai dengan 2022) Kansius Jerry Tengker, KPA
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial (2020 sampai dengan 2021) Bambang
Sugeng, dan Faisal Harris seorang wiraswasta.
Belum diketahui
materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi penyidik kepada sejumlah saksi, namun
diduga mereka memiliki informasi penting dalam perkara korupsi tersebut.
Perkara korupsi
ini merupakan pengadaan bansos bagi masyarakat yang terdampak covid-19. KPK
menduga ada pengadaan fiktif atau tidak disalurkan, akibatnya merugikan
keuangan negara Rp127,5 miliar.
Sebanyak
enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka Dirut PT Bhanda Ghara Reksa
Persero periode 2018- 2021, Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Utama Mitra
Energi Persada (sekaligus tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada) Ivo
Wongkaren, Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, General
Manager PT Primalayan Teknologi Persada (sekaligus Direktur PT Envio Global
Persada) Richard Cahyanto, Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero
periode 2018-2021 Budi Susanto, dan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara
Reksa, April Churniawan periode 2018-2021.
Copas dari https://www.suara.com/news/2023/12/06/134428/kpk-panggil-kakak-hary-tanoesoedibjo-terkait-kasus-korupsi-bansos
No comments:
Post a Comment