Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberhentikan dengan
hormat Nusron Wahid dan Nasyirul Falah Amru dari jabatan Ketua PBNU
periode 2022-2027.
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan PBNU Nomor 01.c/A.II.04/11/2023
tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
Masa Khidmat 2022-2027 yang diterbitkan pada 15 November 2023.
Tak hanya Nusron dan Nasyirul, PBNU turut memberhentikan dengan hormat KH
Muhammad Syakrim dan KH Muhammad Hatim Salman dari Mustasyar PBNU dan KH
Subhan Makmun dari Rais PBNU.
"Pemberhentian ini disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya
selama ini," bunyi keterangan yang dikutip di laman resmi NU.
PBNU juga menetapkan KH Ubaidillah Ruhiat dan KH Muhib Aman Aly sebagai
Rais Syuriyah PBNU. Kemudian, KH Subhan Makmun yang semula menjabat
sebagai Rais PBNU kini berganti posisi sebagai A'wan PBNU. PBNU juga
mengangkat Prof Rumadi menjadi Ketua PBNU sisa masa khidmah
2022-2027.
Terbitnya SK ini juga menegaskan bahwa SK PBNU Nomor 01.b/A.II.04/06/2023
Tanggal 4 Dzulhijjah 1444 H/23 Juni 2023 M Tentang Pengesahan Pergantian
Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Sisa Masa Khidmat 2022-2027
tidak berlaku lagi.
Melalui surat tersebut, PBNU juga mengamanatkan kepada nama-nama
sebagaimana dimaksud dalam lampiran surat keputusan itu untuk melaksanakan
tugas sebagai Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sisa masa khidmah
2022-2027.
"Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila
dalam penetapannya terdapat perubahan dan/atau kekeliruan, Surat Keputusan
ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya," demikian bunyi poin
kesembilan surat tersebut.
Dihubungi terpisah, Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul membenarkan
hal tersebut. Ia mengatakan keputusan itu berdasarkan hasil rapat gabungan
PBNU.
"Pertimbangannya untuk penyegaran dan penempatan pengurus ditempat yang
tepat," kata Gus Ipul kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/12).
Sementara Ketua PBNU Ahmad Fahrurrozi (Gus Fahrur) mengungkapkan alasan
Nusron Wahid dan Nasyirul Falah Amru diberhentikan dari jabatannya sebagai
Ketua PBNU lantaran turut merangkap jabatan pengurus harian partai
politik.
"Karena rangkap jabatan dengan pengurus harian partai politik," kata Gus
Fahrur kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/12).
Nusron Wahid masih berstatus sebagai Kepala Bappilu DPP Partai Golkar.
Sementara Nasyirul menjabat Sekum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi)
PDIP.
Gus Fahrur membenarkan bahwa ada aturan pengurus harian NU semua
tingkatan dilarang merangkap jabatan dalam partai politik atau organisasi
yang berafiliasi dengan partai politik. Baginya, langkah tersebut sebagai
penegakan aturan.
"Ya. Ini penegakan disiplin aturan," kata dia.
copas dari
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231213063531-20-1036529/nusron-wahid-diberhentikan-dari-ketua-pbnu
No comments:
Post a Comment