Paus Fransiskus resmi mengizinkan Gereja Katolik memberikan berkat
terhadap pasangan sesama jenis (Lesbian, Gay, Biseksual, dan
Transgender/LGBT) pada Senin (19/12).
Menurut dokumen Vatikan yang diteken Paus Fransiskus, pemberkatan ini
dapat dilakukan asal tidak menjadi bagian dari ritual atau liturgi gereja
yang biasa berlaku. Pemberkatan ini juga tidak sama dengan pengesahan
secara hukum sipil.
Keputusan terbaru Vatikan ini "membuka kemungkinan pemberkatan bagi
pasangan sesama jenis meskipun keputusan tersebut tetap diserahkan kepada
kebijaksanaan dari para pastor masing-masing."
Vatikan menuturkan setiap pastor harus memutuskan pemberkatan ini
berdasarkan kasus per kasus. Vatikan juga mewanti-wanti agar pastor "tidak
boleh melarang kedekatan antara gereja dengan umatnya yang mencari
pertolongan Tuhan melalui pemberkatan sederhana."
Gebrakan Vatikan ini pun memastikan bahwa pemberkatan bukan berarti
melegitimasi status pernikahan pasangan sesama jenis di mata agama, tetapi
menjadi tanda bahwa Tuhan menyambut baik semua umatnya.
Dikutip CNN, keputusan Vatikan ini juga mengatakan bahwa memberikan
pemberkatan kepada pasangan sesama jenis dan belum menikah dapat dilakukan
"tanpa secara resmi mengesahkan status mereka atau mengubah dengan cara apa
pun ajaran abadi Gereja tentang pernikahan."
Sementara itu, Gereja Katolik selama ini mengajarkan bahwa hubungan seks
hanya boleh dilakukan dalam pernikahan, dan bahwa gereja tidak dapat
memberikan "berkat liturgi" kepada pasangan sesama jenis atau yang belum
menikah karena hal tersebut dapat "menawarkan suatu bentuk legitimasi
moral kepada persatuan yang mengandaikan adanya hubungan seksual menjadi
perkawinan atau praktik seksual di luar nikah."
Di sisi lain, keputusan terbaru Vatikan ini pun menyatakan makna sebuah
pemberkatan tidak dapat direduksi "hanya pada sudut pandang ini saja" dan
berarti bahwa "suatu tindakan pastoral yang begitu dicintai dan tersebar
luas akan tunduk pada terlalu banyak prasyarat moral yang menurut klaim
dapat menutupi kekuatan kasih Tuhan yang tak bersyarat."
Menurut keputusan ini, Paus tidak bisa begitu saja menjadi "hakim yang
hanya menyangkal, menolak, dan mengecualikan" dan perlu memiliki pemahaman
yang lebih luas tentang pemberkatan."
Keputusan ini pun memicu perdebatan terutama di kalangan umat Katolik
termasuk di jajaran pejabat tinggi gereja.
Kardinal Victor Manuel Fernandez dari Argentina yang merupakan sekutu
dekat Paus Fransiskus melontarkan pendapatnya yang berbeda dengan sang
paus.
"Ketika orang meminta berkat, penilaian soal moral yang mendalam tidak
boleh dijadikan sebagai prasyarat untuk memberikannya," demikian
pernyataan yang ditulis oleh Kardinal Fernandez dan pejabat lainnya.
"Rahmat Tuhan bekerja dalam kehidupan mereka yang tidak mengaku dirinya benar namun mengakui dirinya dengan rendah hati sebagai orang berdosa, seperti orang lain." copas dari https://www.cnnindonesia.com/internasional/20231219173320-134-1039346/paus-fransiskus-resmi-izinkan-pasangan-gay-lesbian-diberkati-gereja
No comments:
Post a Comment