Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menggerebek ruko tambang
Bitcoin di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (24/12).
Penggerebekan yang dilakukan itu karena melakukan pencurian arus listrik
dan sebanyak 26 orag diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda
Sumut.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan pencurian
listrik dalam penambangan Bitcoin berada di 10 titik di Kota Medan telah
merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.
“Penindakan ini yang dilakukan karena arus listrik yang dicuri digunakan
untuk menggerakkan mesin Bitcoin. Ada 1.300 mesin yang disita dan setiap
mesinnya itu membutuhkan 1.800 watt,” katanya, Senin (25/12).
Agung menerangkan, kegiatan tambang Bitcoin ilegal ini juga menimbulkan
kerugian negara yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan awal dari PLN,
kerugian yang dialami selama 1 bulan mencapai 1.702.944 KWH atau senilai
tagihan Rp2,46 miliar.
“Dalam kurun waktu 6 bulan, estimasi kerugian negara akibat pencurian arus
listrik mencapai Rp14,4 miliar. Ini tentu hal yang merugikan negara karena
listrik ini dikelola oleh PLN melalui proses pembangkit listrik dan kemudian
disalurkan,” ungkapnya.
Kapoldasu menegaskan, pihak kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut
terkait keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam kasus pencurian listrik
ini. Sementara itu, PLN berkomitmen untuk bekerja sama dalam menindak para
pelaku pencurian listrik tersebut.
“Polda Sumut masih mendalami keterlibatan para pelaku dalam mengelola
Bitcoin yang mereka hasilkan dengan menggunakan listrik curian. Setelah
mengumpulkan bukti-bukti yang cukup akan ditetapkan tersangka dalam kasus
ini. Semua pihak yang terbukti terlibat akan tindak sesuai dengan hukum yang
berlaku,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Copas dari
https://waspada.co.id/2023/12/ruko-tambang-bitcoin-digerebek-curi-arus-listrik-polda-sumut-negara-rugi-rp144-m/
No comments:
Post a Comment