Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dari Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) menuju Palu, Sulawesi Tengah, merupakan kasus yang serius. Hal ini menunjukkan bahwa
peredaran narkoba di Indonesia masih sangat marak, bahkan sampai ke luar
pulau.
Dalam kasus ini, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Sumut mengamankan barang bukti 3 kg sabu yang dikemas dalam bungkus
biskuit.
"Sabu tersebut dikemas dalam bungkus biskuit. Barang bukti diamankan dari
salah satu jasa pengiriman barang di Deli Serdang," kata Kabid Pemberantasan
Narkotika BNNP Sumut AKBP Denny Situmorang, kepada SuaraSumut.id, Jumat
(15/12/2023).
Selain itu, petugas juga menangkap seorang wanita berinisial N (41) yang
berperan sebagai kurir di lokasi jasa pengiriman tersebut.
"N merupakan warga Deli Serdang, membawa sabu ke jasa pengiriman barang
dengan mengendarai sepeda motor," ujar Denny.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan diketahui barang haram itu
dikendalikan oleh SA (58) warga Kecamatan Hamparan Perak. Selanjutnya,
petugas menangkap SA.
Dari pemeriksaan, kata Denny, diketahui bahwa kedua pelaku sudah melakukan
aksi serupa sebanyak dua kali sebelumnya. Mereka mendapatkan upah puluhan
juta rupiah dari aksinya itu.
"Mereka sudah dua kali mengirimkan paket sabu melalui jasa pengiriman dan
ini merupakan yang ketiga," jelasnya.
BNNP Sumut telah menjalin kerja sama dengan pihak jasa pengiriman barang
untuk mencegah terjadinya penyelundupan narkoba.
"Kita sudah sampaikan agar melapor jika mendapati paket yang mencurigakan,"
ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Subs
Pasal 132 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6
tahun dan paling lama 20 tahun penjara," katanya.
No comments:
Post a Comment