Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan bahwa
perkara calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming
Raka bagi-bagi susu di arena Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free
Day/CFD) sebagai pelanggaran.
Pelanggaran yang dimaksud bukan pelanggaran pidana pemilu, melainkan
pelanggaran hukum lainnya.
Berdasarkan surat pemberitahuannya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan
status temuan tersebut 'Ditindaklanjuti'.
Menurut Bawaslu Jakarta Pusat, temuan dengan nomor register
001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu
(greenfields) oleh Gibran kepada warga yang berada di wilayah car free day
Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 itu terdapat unsur kepentingan
politik.
"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan
melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan
partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi
Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," tulis surat Bawaslu
Jakarta Pusat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat,
Christian Nelson Pangkey, Rabu (3/1).
Lebih lanjut, Bawaslu Jakarta Pusat meneruskan hasil temuan tersebut ke
Bawaslu DKI Jakarta guna memberikan rekomendasi kepada instansi
terkait.
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register
001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu
(Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada
warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03
Desember 2023 yang telah diregister pada 11 Desember 2023 sebagai
pelanggaran Hukum Lainnya," jelas Bawaslu Jakarta Pusat.
"Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan
kepada instansi yang berwenang untuk disampaikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.
Gibran sebelumnya memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat terkait
bagi-bagi susu di CFD. Ia menyambangi Kantor Bawaslu Jakarta Pusat pada
Rabu (3/1) siang.
Setelah memberikan keterangan kepada Bawaslu Jakarta Pusat, Gibran tetap
bersikeras kegiatannya tersebut bukan merupakan kampanye.
Menurut dia, tak ada sama sekali kegiatan partai politik pada saat
itu.
"Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya," kata Putra Sulung Presiden
Joko Widodo (Jokowi) itu.
Gibran menyebut hal itu sudah dijelaskan kepada Bawaslu Jakarta Pusat
dalam pertemuan Rabu siang itu.
"Hari ini kita memenuhi panggilan dari Bawaslu Jakpus sudah kami jelaskan
di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta tidak ada sama
sekali kegiatan partai politik," jelas Gibran.
Gibran membagikan susu gratis ke masyarakat di arena CFD di Bundaran HI,
Jakarta pada 3 Desember 2023 lalu.
Pada Selasa (2/1), Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey
menyatakan peristiwa itu sudah dinyatakan tidak ada pelanggaran pidana
pemilu.
Ia mengatakan Bawaslu Jakarta Pusat mengkaji dugaan pelanggaran terhadap
peraturan lainnya.
Christian mengatakan salah satu aturan yang diduga dilanggar adalah
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan
Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
No comments:
Post a Comment