Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM, Haris Azhar divonis
bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Perkara nomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim itu diadili oleh ketua majelis
hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan
Agam Syarief Baharudin.
"Membebaskan terdakwa Haris Azhar," ujar Cokorda Gede saat membacakan amar
putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1).
Haris dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana sebagaimana Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Dalam uraiannya, hakim anggota Muhammad Djohan Arifin menyatakan unsur
penghinaan tidak terpenuhi dalam kasus ini. Majelis hakim berpendapat
perbincangan Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar bukanlah termasuk dalam
kategori penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Oleh karena yang ditemukan dalam video podcast merupakan telaah, komentar
analisa pendapat dan penilaian atas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh
koalisi masyarakat sipil," ujarnya.
Selain itu, Djohan mengatakan pasal penghinaan atau pencemaran nama
baik juga tidak terpenuhi menurut hukum. Menurutnya, penggunaan kata
lord merujuk pada status-status berhubungan dengan kedudukan
Luhut.
"Menimbang bahwa majelis hakim menilai frasa kata lord pada
Luhut Binsar Pandjaitan bukan di maksud dengan penghinaan nama
baik, namun kata lord bukan menggambarkan kata yang buruk, jelek, atau
hinaan fisik tetapi merujuk pada status-status berhubungan dengan
kedudukannya juga," katanya.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang
ingin Haris dihukum dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1
juta subsider enam bulan kurungan.
Perkara ini bermula dari diskusi Haris dan Fatia Maulidiyanti selaku
aktivis HAM dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik
Haris.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer
Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Mereka membahas kajian
cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan
Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut
di sana.
Tak terima, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke polisi atas dugaan
pencemaran nama baik.
Dalam proses persidangan berjalan, sejumlah saksi termasuk Luhut telah
memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Sementara Haris dan Fatia
menolak untuk saling bersaksi.
copas dari
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240108105148-12-1046633/haris-azhar-divonis-bebas-dalam-kasus-lord-luhut
No comments:
Post a Comment