Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap berbagai kasus kejahatan
viral di media sosial (medsos) yang terjadi dalam kurun beberapa waktu
lalu.
Pada pengungkapan berbagai kasus kejahatan itu polisi menangkap sebanyak
lima orang pelaku dari beberapa lokasi berbeda di Kota Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan pengungkapan
kasus pertama yakni pencurian kaca spion mobil yang dialami Johan Lama
warga Jalan Batubara, Medan, pada 30 Oktober 2023 sekira Pukul 04.00
WIB.
“Terhadap kasus pencurian kaca spion mobil itu diamankan dua orang pelaku
berinisial DP dan rekannya RCM di Jalan Rakyat, Medan Perjuangan,”
katanya, Selasa (16/1).
Teddy mengungkapkan, aksi kedua pelaku bersama beberapa rekannya yang
lain (DPO) dengan mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Batubara.
Setibanya di lokasi para pelaku melihat mobil korban yang terpakir lalu
mencuri kaca spion.
“Saat diperiksa kedua pelaku itu sudah delapan kali melakukan aksi
pencurian kaca spion di Kota Medan,” ungkapnya didampingi Kasat Reskrim
Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba.
Kedua, Teddy menerangkan personel mengungkap kasus pencurian sepeda motor
di Jalan Rinte IV, Kompleks Kejaksaan, Blok C, Kelurahan Simpang Selayang,
Kecamatan Medan Tuntungan, yang terjadi pada Jumat 29 Desember 2023.
“Dari hasil penyelidikan dua pelaku berhasil ditangkap berinisial ZMN dan
MR,” terangnya untuk kasus ketiga pengungkapan pencurian sepeda motor yang
terjadi Jalan Pasar III, Gang Mulia, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan
Medan Timur.
“Seorang pelaku berinisial IH (31) dapat ditangkap saat berada di Asrama
TNI, Kecamatan Medan Timur. Dalam aksinya yang terekam CCTV melakukan
pencurian dua unit sepeda motor bersama tiga orang rekannya (DPO) dengan
cara memanjat rumah korban,” pungkasnya
Copas dari
https://waspada.co.id/2024/01/polrestabes-medan-tangkap-5-pelaku-kejahatan-viral-di-medsos/
No comments:
Post a Comment