Kota Maling Kota Sabu Lembaga Bantuan Hukum Medan yang menerima pengaduan dari para guru
honorer atau pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK)
Guru Kabupaten Langkat mendesak Polda Sumut untuk melakukan penyelidikan
terkait proses seleksi tersebut. Pasalnya, LBH Medan menduga banyak
kejanggalan terkait sistem seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) yang
ditetapkan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menguraikan kejanggalan dimaksud.
Pertama, pengumuman tentang calon aparatur sipil negara PPPK Guru di
Langkat semula secara jelas tidak ada penilaian SKTT. Namun saat
pengumuman hasil seleksi atau kelulusan, secara mendadak ada tertuang
penilaian SKTT.
Sumatera Utara Kampung Sabu“Kedua ketika pelamar mendapat nilai melebihi passing grade atau nilai
batas minimum, banyak yang mendapat nilai tinggi tapi dinyatakan tidak
lulus karena nilai SKTT yang rendah. Ketiga, setelah CAT baru terbit surat
pengumuman nomor: 2772/BKD/2023 yang di dalamnya memuat adanya pelaksanaan
SKTT yang dilaksanakan pada 15 November 2023 sampai 6 Desember 2023.
Padahal pengumuman awal Plt Bupati Langkat, tidak ada dan SKTT dapat
dilakukan jika diperlukan,” urai Irvan, Minggu (7/1/2024).
Berdasarkan pengaduan dari para pelamar PPPK Guru ini, kata dia, SKTT
yang dilakukan penilaiannya oleh Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas
Pendidikan Kabupaten Langkat, tidak pernah diikuti mereka. Namun anehnya
saat pengumuman, nilai SKTT dari para pelamar tertera.
“Karena hal ini, para guru honorer ini melakukan aksi damai ke Kantor
Bupati Langkat. Namun diduga sebelum melakukan aksi, para guru mendapat
pesan berantai yang bermuatan intimidasi terhadap guru jika ikut melakukan
aksi damai,” ujarnya
“BKD Kabupaten Langkat juga secara terang-terangan menyatakan tidak
memahami beberapa regulasi yang ada dari pemerintah pusat. Padahal untuk
melaksanakan dan menilai SKTT, harus memenuhi aturan tersebut. Adapun
regulasinya yakni Peraturan Menpan-RB Nomor 14 dan Keputusan Menpan-RB
Nomor 648, 649, 651, 652 serta Kemendikbud Nomor 298,” sambungnya.
Selain Kepala BKD, sambung Irvan, Kadisdik Langkat juga menyatakan saat
menerima massa aksi bahwa kelabakan melakukan penilaian SKTT tersebut.
“Kadisdik Langkat juga mengakui adanya kelemahan dan kekurangan terkait
penilaian SKTT serta menyatakan keterbatasan waktu. Selain itu, Kadisdik
Langkat juga tidak mengetahui di mana kesalahan aplikasi tersebut dan
parahnya, Kadisdik Langkat tidak mengetahui aplikasi namun tetap
melaksanakan serta menilai SKTT,” bebernya.
Karenanya muncul dugaan, pelaksanaan SKTT diduga dipaksakan. Bahkan
diduga menjadi ajang transaksional yang mencurigakan.
“Padahal tidak ada urgensinya dilakukan SKTT dan SKTT dilaksanakan tidak
sesuai pedoman atau aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Jawaban Plt Bupati Langkat saat menerima massa aksi pun demikian. Kata
Irvan, ajakan Plt Bupati Langkat untuk ke Jakarta menyoal hal tersebut
bukan solusi dan diduga mau lepas tanggung jawab.
“Padahal penilaian terkait SKTT dan pengelolaan hasil nilai akhir pada
seleksi PPPK dilakukan dan dipertanggungjawabkan oleh Dinas Pendidikan dan
BKD Kabupaten Langkat, sebagaimana amanat Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 298 tahun 2023 serta Permenpan RB
Nomor 14 Tahun 2023 tentang pengadaan PPPK,” serunya.
Karena sejumlah kejanggalan ini, Irvan bersama Kontras Sumut mendesak Plt
Bupati Langkat untuk membatalkan hasil SKTT dalam pengadaan PPPK Guru
tahun anggaran 2023. Selain itu, dia juga mendesak, Plt Bupati Langkat dan
panitia seleksi nasional untuk mengumumkan kelulusan para guru honorer
yang ikut seleksi PPPK dengan hasil nilai CAT saja
“Kami juga mendesak Menpan-RB dan Panselnas untuk mengusut tuntas
permasalahan seleksi PPPK Guru di Kabupaten Langkat. Juga kepada Polda
Sumut untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap banyaknya
dugaan kejanggalan dalam seleksi PPPK Guru di Kabupaten Langkat,”
pungkasnya.
Ada 10 poin yang dinilai dalam penilaian SKTT. Di antaranya, kematangan
moral dan spritual, kematangan emosional, keteladanan, interaksi
pembelajaran dan sosial, keaktifan dalam organisasi profesi, kedisiplinan,
tanggung jawab, perilaku inklusif, kepedulian terhadap perundungan serta
kerjasama dan kolaborasi. Penilaian 10 poin tersebut dilakukan oleh Disdik
serta BKD Kabupaten Langkat.
Sebelumnya, ratusan guru honorer yang merupakan pelamar atau peserta
seleksi PPPK menggelar aksi demo ke Kantor Bupati Langkat di Stabat, Rabu
(27/12/2023). Dalam aksi ini, massa menuntut agar pelaksanaan SKTT
dihapuskan dalam sistem penilaian.
Alasannya, penilaian SKTT dituding tidak transparan atau terbuka. Bahkan
di balik kisruh sistem penilaian SKTT PPPK tahun anggaran 2023 ini, muncul
persoalan lainnya.
Adalah adanya dugaan guru siluman yang baru dua bulan pindah mengajar
dari sekolah swasta ke negeri pada pelosok daerah terpencil di Kabupaten
Langkat, malah dinyatakan lolos PPPK.
Diketahui Pemkab Langkat mengumumkan kebutuhan calon PPPK melalui
Keputusan Bupati Langkat nomor 810-2187/BKD/2023. Dalam pengumuman ini,
Pemkab Langkat membutuhkan 800 Guru PPPK. (ted/tri)
Copas dari https://sumutpos.jawapos.com/daerah/07/01/2024/lbh-medan-desak-poldasu-selidiki-penerimaan-pppk-guru-di-langkat/
No comments:
Post a Comment