Polisi menyatakan penyitaan handphone (HP) milik Juru Bicara
TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono sudah sesuai prosedur.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
mengatakan telah mengantongi sejumlah dokumen sebagai syarat melakukan
penyitaan tersebut.
"Penyidik telah mendapatkan surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah
penyitaan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Selasa (30/1).
Ade Safri menyebut ponsel tersebut menjadi barang bukti dalam
kasus yang menyeret Aiman ini. Ia memastikan penyidik profesional
menangani kasus ini.
"Penyitaan yang dilakukan penyidik sudah dilandasi oleh regulasi yang
berlaku, pada saat melakukan penyitaan terhadap handphone yang dimaksud
yang kemudian kita jadikan barang bukti," ujarnya.
Sebelumnya, Aiman Witjaksono mengaku penyidik telah menyita handphone
miliknya dalam proses pemeriksaan yang digelar pada Jumat (26/1)
lalu.
Ia mengaku khawatir kerahasiaan narasumbernya terkait netralitas aparat akan terbongkar. Sebab, seluruh data miliknya tersimpan dalam handphone yang kini disita oleh penyidik.
Dalam gelar perkara itu, polisi juga memutuskan tidak menerapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam perkara ini.
Dengan demikian, dalam proses penyidikan ini penyidik fokus mendalami unsur terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
copas dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240130123426-12-1056117/polisi-klaim-kantongi-izin-penyitaan-hp-aiman-dari-pengadilan
No comments:
Post a Comment