Polisi Klaim Kantongi Izin Penyitaan HP Aiman dari Pengadilan -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Klaim Kantongi Izin Penyitaan HP Aiman dari Pengadilan

| 3:37 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-30T08:37:30Z

Izin Penyitaan HP Aiman
 

Polisi menyatakan penyitaan handphone (HP) milik Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono sudah sesuai prosedur.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan telah mengantongi sejumlah dokumen sebagai syarat melakukan penyitaan tersebut.

"Penyidik telah mendapatkan surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Selasa (30/1).

Ade Safri menyebut ponsel tersebut menjadi barang bukti dalam kasus yang menyeret Aiman ini. Ia memastikan penyidik profesional menangani kasus ini.

"Penyitaan yang dilakukan penyidik sudah dilandasi oleh regulasi yang berlaku, pada saat melakukan penyitaan terhadap handphone yang dimaksud yang kemudian kita jadikan barang bukti," ujarnya.

Sebelumnya, Aiman Witjaksono mengaku penyidik telah menyita handphone miliknya dalam proses pemeriksaan yang digelar pada Jumat (26/1) lalu.

Ia mengaku khawatir kerahasiaan narasumbernya terkait netralitas aparat akan terbongkar. Sebab, seluruh data miliknya tersimpan dalam handphone yang kini disita oleh penyidik.

"Saya harus sampaikan walaupun handphone saya akhirnya harus disita, tapi saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya, karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya," kata Aiman usai pemeriksaan, Jumat (28/1).

Polda Metro Jaya diketahui menerima enam laporan polisi terhadap Aiman buntut pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024. Usai memeriksa terlapor, para saksi, hingga ahli, penyidik lantas melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Dalam gelar perkara itu, polisi juga memutuskan tidak menerapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam perkara ini.

Dengan demikian, dalam proses penyidikan ini penyidik fokus mendalami unsur terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

copas dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240130123426-12-1056117/polisi-klaim-kantongi-izin-penyitaan-hp-aiman-dari-pengadilan

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update