Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani surat keputusan presiden soal pemberhentian Khofifah Indar Parawansa sebagai Gubernur Jawa Timur. Koordinator Staf Khusus Ari Dwipayana mengonfirmasi ini pada Selasa, 13
Februari 2024.
Khofifah mengakhiri masa baktinya sebagai Gubernur bersama Wakil
Gubernur Emil Dardak pada hari ini. Dalam pesan singkat pada
Selasa, Ari mengatakan surat yang ditandatangani Jokowi termasuk
sekaligus mengangkat Adhy Karyono sebagai Penjabat atau Pj Gubernur
Jatim.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani surat keputusan presiden soal pemberhentian Khofifah Indar Parawansa sebagai Gubernur Jawa Timur. Koordinator Staf Khusus Ari Dwipayana mengonfirmasi ini pada Selasa, 13
Februari 2024.
Khofifah mengakhiri masa baktinya sebagai Gubernur bersama Wakil
Gubernur Emil Dardak pada hari ini. Dalam pesan singkat pada
Selasa, Ari mengatakan surat yang ditandatangani Jokowi termasuk
sekaligus mengangkat Adhy Karyono sebagai Penjabat atau Pj Gubernur
Jatim.
Ari menjelaskan, sampai dilantiknya PJ Gubernur maka ditunjuk Sekretaris
Daerah Jawa Timur, Adhy Karyono sebagai Plh. Gubernur Jatim.
Khofifah memimpin apel rutin pada Senin untuk yang terakhir kalinya di
lingkungan Kantor Pemerintah Provinsi setempat, Jalan Pahlawan,
Surabaya. Dia memanfaatkan momen apel tersebut untuk berpamitan seiring
berakhirnya masa tugas kepemimpinan lima tahun periode 2019 - 2024 di
Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kepada wartawan usai apel tersebut, Khofifah mengatakan banyak prestasi
yang diraih selama masa kepemimpinannya lima tahun terakhir. Namun, dia
mengatakan masih banyak pekerjaan rumah atau PR yang diharapkan dapat
diselesaikan oleh Pj Gubernur
"Begitu juga program reformasi berdampak sebanyak empat item mohon terus
bisa dijaga, ditumbuhkembangkan, diluaskan dan diperdalam lagi," kata
Khofifah, yang saat ini masuk Tim Kampanye Nasional Calon Presiden Prabowo
Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Masa jabatan Khofifah dan sejumlah kepala daerah lain tetap berakhir
pada 13 Februari 2024, setelah putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan
uji materiil Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU
Pilkada) yang mengatur kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat
sampai 2023.
Copas dari
https://nasional.tempo.co/read/1832937/jokowi-resmi-berhentikan-khofifah-tunjuk-adhy-karyono-sebagai-pj-gubernur-jawa-timur
No comments:
Post a Comment