Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menjelaskan alasan Presiden
menerbitkan aturan pemberian tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dua hari menjelang proses pemungutan suara
pemilihan umum (pemilu).
Menurut Ari, usulan kenaikan tukin Bawaslu sudah diusulkan sejak 2023.
"Peraturan Pemerintah tentang tukin pegawai di lingkungan Sekretariat
Jenderal Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pada Oktober 2023 lalu,"
ujar Ari.
"Kenaikan tukin ini basisnya adalah kenaikan penilaian indeks reformasi
birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh Kemenpan RB pada 2021, yaitu sebesar
68,80 yang kemudian meningkat pada tahun 2022 menjadi 72.95," jelasnya.
Oleh karenanya, Kemenpan RB mengusulkan tukin pegawai di lingkungan Setjen
Bawaslu dinaikan dari semula 60 persen kini menjadi 70 persen.
Besaran kenaikan tukin tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari
Kementerian Keuangan.
"Perlu diketahui bahwa kenaikan tukin ini bukan hanya untuk pegawai di
Setjen Bawaslu, melainkan untuk kementerian/lembaga lainnya, sesuai usulan
dari Kemenpan RB," tambah Ari.
Namun, Ari tak menjelaskan lebih jauh mengapa aturan kenaikan tukin itu
baru diteken Jokowi dua hari jelang pencoblosan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan tukin untuk pegawai di lingkungan
Setjen Bawaslu.
Pemberian tukin ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun
2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Badan Pengawas Pemilihan Umum yang ditetapkan tanggal 12 Februari 2024.
"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi,
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum telah memenuhi kriteria
untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," tulis salinan Perpres
tersebut dikutip Kompas.com, Senin (12/2/2024).
Pasal 2 ayat 1 beleid itu menyebutkan, tukin diberikan setiap bulan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Pasal 3, tukin diberikan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan
terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," tulis pasal 4.
Namun di Pasal 6 diatur bahwa tukin tidak diberikan kepada pegawai di
lingkungan Setjen Bawaslu yang tidak memiliki jabatan tertentu, pegawai yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, dan pegawai yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum
diberhentikan sebagai pegawai.
copas dari
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/13/13364141/jokowi-teken-keppres-tukin-bawaslu-dua-hari-jelang-pencoblosan-ini
No comments:
Post a Comment