Isak tangis M orangtua santriwati pecah. Orangtua yang anaknya dicabuli
guru tahfiz di Kabupaten Batubara mengungkapkan penyesalannya.
M, orang tua salah satu siswa yang dicabuli guru Tahfiz di Kabupaten
Batubara kecewa dengan perlakuan ZAS.
Bermaksud ingin anaknya dapat menempuh ilmu agama, penyesalan malah
berkelanjutan setelah anaknya dicabuli oleh pelaku ZAS.
M tak kuasa menahan kan air mata saat mengetahui anak gadisnya telah
dicabuli oleh pelaku.
"Sekolahnya bagus. Karena kami disini melihat pembelajaran dan mata
pelajarannya yang lengkap. Namun, setelah kami mengetahui ada perbuatan
yang tidak sepatutnya dialami oleh anak kami, hati kami sangat teriris,"
kata M, saat di jumpai, Kamis (8/2/2024).
Ia mengaku mengetahui hal tersebut setelah ada pertemuan orangtua santri
membahas terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh ZAS.
"Hati saya tidak kuasa menahankan sedih. Anak yang kami besarkan ini
dirampas haknya oleh orang yang mungkin kami anggap orang yang terpandang.
Kami masukan ke tahfiz untuk menjadikan mereka yang lebih baik. Saya
sangat marah," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, M telah melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA
Polres Batubara untuk ditindaklanjuti.
"Kami berharap ya dia dihukum seberat-beratnya. Saya sudah lapor dan
percaya ke polisi. Karena kami berharap tidak ada lagi korban lain, saat
ini sepengetahuan saya ada enam korban," pungkasnya.
Sering Kutbah di Mesjid
ZAS melakukan aksi bejadnya di Asrama wanita yang bersebelahan dengan
rumah orangtuanya, sehingga pelaku bebas keluar masuk asrama.
ZAS diduga kerap mencabuli santriwati saat sedang istirahat di
asrama.
Mahmuda, salah seorang warga tidak menyangka bahwa ternyata ZAS merupakan
predator anak, hingga nekat cabuli 12 orang santriwatinya.
"Selama ini, kami menilai beliau itu baik-baik saja. Namanya pemilik
rumah tahfiz, dan dia juga sering khutbah di Masjid," kata Mahmuda, Kamis
(8/2/2024) saat di jumpai di depan Rumah Tahfiz.
Lanjutnya, dirinya sempat tidak mempercayai bahwa ZAS melakukan perbuatan
tidak terpuji tersebut kepada para santriwati.
"Terkejut, tapi gimanalah, kalau kami ini ya serahkan saja semuanya ke
polisi. Percayakan kepada mereka," kata Mahmuda.
Jelasnya, ada dua orang warga yang dekat dengan rumahnya menjadi korban
perbuatan keji ZAS.
"Ada dua orang disekitar sini yang juga menjadi korban,"
pungkasnya.
Kini ZAS mendekam di balik jeruji sel unit PPA Polres Batubara, dan kini
ZAS terancam penjara 15 tahun dan melanggar Undang-undang perlindungan
anak.
6 Laporan, 12 Orang Anak Bawah Umur
12 orang santriwati tersebut rata-rata memiliki usia 9 hingga 14 tahun
dan masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.
IPTU AH Sagala, Kasi Humas Polres Batubara mengaku, ZAS kini sudah
ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencabulan.
Bahkan, ungkap Sagala, ada empat laporan dengan totoal 12 korban yang
datang ke mapolres Batubara untuk melaporkan ZAS dalam perkara pencabulan.
"Benar, ada kami amankan seorang pria berinisial ZAS, seorang guru dalam
dugaan pencabulan terhadap
anak di bawah umur," kata IPTU Sagala, Kamis (8/2/2024).
Lanjut Sagala, 12 korban tersebut adalah anak yang menimba ilmu agama di
tahfiz yang didirikan oleh ZAS.
"Pelaku sudah kami amankan sejak 19 Jamuari 2024 lalu. Kini statusnya
sudah tersangka dan di sangkakan dengan pasal 76 e UU RI nomor 35 tahun
2014, tentang perubahan atau UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"
katanya.
Ujar Sagala, kini Polres Batubara telah mengirimkan berkas tersangka ke
Jaksa Kejari Batubara.
"Proses sudah tahap dua, dan kini kami masih melengkapi," ujarnya.
copas dari https://medan.tribunnews.com/2024/02/09/isak-tangis-orangtua-santriwati-pecah-terungkap-12-orang-dinodai-guru-tahfiz-di-asrama?page=all
No comments:
Post a Comment