Hal tersebut menyusul diterbitkannya Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus
(WIUPK) oleh pemerintah.
Gus Yahya membeberkan bahwa nama perusahaan yang akan mengelola tambang
tersebut yakni PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara atau PT BUMN. Nantinya,
perusahaan yang dikelola oleh koperasi NU tersebut akan menggarap tambang di
Kalimantan Timur dengan luasan lahan hingga 26 ribu hektar.
"Sesuai dengan yang disyaratkan Peraturan Presiden itu, kami sudah
membentuk satu badan usaha yang dimiliki oleh koperasi. Koperasi itu adalah
koperasi milik PBNU bersama dengan pengurus dan warga. Namanya BUMN," kata
Gus Yahya dalam Konferensi Pers secara virtual, dikutip Senin
(6/1/2025).
Gus Yahya mengatakan, meski WIUPK telah terbit, pihaknya masih perlu
menyiapkan berbagai rangkaian persyaratan untuk memulai kegiatan eksplorasi.
Terlebih, untuk menjalankan aktivitas ini, membutuhkan investasi yang
tergolong tidak sedikit.
"Sekarang izin untuk eksplorasi itu saja masih baru diproses. Kita belum
bisa, sebelum ada izin untuk eksplorasi. Ini masih dalam prosesnya lah,"
kata dia.
Di samping itu, ia juga belum dapat menggambarkan desain rencana
pengembangan hilirisasi batu bara usai mendapatkan izin tambang. Namun yang
pasti, ia menekankan bahwa kegiatan ini jangan sampai membuat NU merugi.
"Karena belum sungguh sungguh mulai. Tentu saja itu nanti tergantung
bagaimana kalkulasi mengenai investasi bisnis yang bisa dijalankan. Jangan
sampai lah kita bisnis selalu seolah-olah dapat konsesi lalu NU Rugi kan ya
jangan sampai. Tentu saja harus tetap ada keuntungan dan pengembangannya
bagaimana," tuturnya.
Copas dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20250106175642-4-601138/izin-terbit-pbnu-bentuk-pt-bumn-garap-tambang-batu-bara-di-kaltim
No comments:
Post a Comment