MK Putuskan Perusahaan Asuransi Tak Boleh Batalkan Polis Sepihak -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MK Putuskan Perusahaan Asuransi Tak Boleh Batalkan Polis Sepihak

| 6:52 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-03T11:52:50Z

Tak Boleh Batalkan Polis Sepihak

Tak Boleh Batalkan Polis Sepihak

 

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi atau judicial review Pasal 251 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Permohonan yang teregister dengan nomor perkara: 83/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh Maribati Duha yang diwakili oleh kuasa hukumnya Eliadi Hulu dan Rendi Vlantino Rumapea.

"Menyatakan norma Pasal 251 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung berdasarkan putusan pengadilan'," ujar Ketua MK Suhartoyo saat sidang pembacaan putusan, Jumat (3/1).

MK menyatakan Pasal 251 KUHD inkonstitusional bersyarat karena berpotensi menimbulkan interpretasi yang beragam, khususnya terkait syarat batalnya perjanjian asuransi.

MK mencatat Pasal 251 KUHD tidak secara eksplisit mengatur mekanisme pembatalan jika terdapat hal-hal yang disembunyikan dalam pembuatan perjanjian asuransi. Selain itu, MK menilai Pasal 251 KUHD merupakan produk hukum peninggalan kolonial Belanda yang sudah tidak relevan dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukum saat ini.

"Norma Pasal 251 KUHD setelah dicermati secara saksama oleh Mahkamah merupakan norma yang berpotensi menimbulkan adanya tafsir yang beragam, khususnya jika dikaitkan dengan syarat batalnya perjanjian asuransi yang terdapat adanya persoalan yang berkenaan dengan adanya unsur yang disembunyikan oleh tertanggung sekalipun dengan iktikad baik," kata hakim konstitusi Ridwan Mansyur.

Sebab, norma Pasal 251 KUHD tidak secara tegas mengatur mekanisme syarat batal atau cara pembatalan dilakukan jika terdapat hal-hal yang disembunyikan dalam membuat perjanjian, kecuali sekadar ada pilihan akibat yang timbul yaitu perjanjian tersebut batal atau perjanjian tersebut tidak akan diadakan atau akan diadakan dengan syarat yang berbeda, jika hal-hal yang keliru atau disembunyikan tersebut diketahui sebelumnya.

"Oleh karena itu, tampak dengan nyata tidak terdapatnya penegasan berkenaan dengan tata cara pembatalan akibat adanya hal-hal yang keliru atau disembunyikan dalam pemberitahuan oleh pihak tertanggung berkaitan dengan perjanjian yang dibuat oleh penanggung," ucap Ridwan.

Dalam putusannya, MK menegaskan pembatalan polis asuransi hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara penanggung dan tertanggung atau melalui putusan pengadilan.

"Pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan."

Eliadi Hulu selaku kuasa hukum pemohon mengatakan putusan perkara a quo sebagai langkah progresif yang memberikan perlindungan dan keadilan secara berimbang antara penanggung dan tertanggung. Eliadi menjelaskan Pasal 251 KUHD selama ini sering digunakan perusahaan asuransi untuk membatalkan polis secara sepihak, sehingga nasabah atau ahli warisnya tidak dapat mengklaim uang pertanggungan.

Kata dia, dalam beberapa kasus, kesalahan tidak terletak pada nasabah, melainkan pada agen asuransi yang dengan sengaja menyarankan calon tertanggung untuk menyembunyikan informasi kesehatan demi meningkatkan jumlah nasabah dan memperoleh bonus lebih besar.

Oleh karena itu, menurut Eliadi, sudah sepatutnya Pasal 251 KUHD dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

"Putusan ini menjadi tonggak baru dalam perlindungan hukum bagi nasabah asuransi. Persoalan-persoalan yang sering terjadi sebelumnya seperti pembatalan sepihak oleh perusahaan asuransi tidak akan terulang lagi," kata Eliadi.

Copas dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250103165750-12-1183536/mk-putuskan-perusahaan-asuransi-tak-boleh-batalkan-polis-sepihak

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update