KPK
sedang mengusut dugaan korupsi pada proyek-proyek di divisi Engineering
Procurement dan Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP). Terbaru,
KPK menyita uang Rp 40 miliar dan deposito Rp 22 miliar.
"Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan yang pertama bentuknya
deposito, itu totalnya sebesar Rp 22 miliar. Berikutnya ada uang yang
ditemukan di dalam brankas, jumlah totalnya sebesar kurang lebih Rp 40
miliar," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat
(3/1/2025).
Tessa belum menjelaskan detail dari siapa uang dan deposito itu disita. Dia
juga belum mengungkap apakah uang itu terdiri dari rupiah atau mata uang
asing.
"Bentuk uangnya apakah rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari
penyidik kepada saya, sehingga ini teman-teman masih belum bisa di-update
terlebih dahulu," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kasus
korupsi ini terjadi pada proyek-proyek di divisi EPC PT PP yang dikerjakan
pada tahun 2022 hingga 2023.
"Tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara
sebagaimana tersebut dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka
belum dapat disampaikan saat ini," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam
keterangannya, Jumat (20/12/2024).
KPK juga telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian
ke luar negeri. KPK mengatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp
80 miliar.
"Hasil perhitungan sementara Kerugian negara sementara yang pada perkara
tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar," sebutnya.
Copas dari
https://news.detik.com/berita/d-7716614/kpk-sita-rp-62-m-terkait-kasus-korupsi-rugikan-negara-rp-80-m
No comments:
Post a Comment