INA Menangi Sengketa Dagang Sawit atas Uni Eropa di WTO, Ini Kata Mendag -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

INA Menangi Sengketa Dagang Sawit atas Uni Eropa di WTO, Ini Kata Mendag

| 4:05 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-17T09:13:16Z

Sengketa Dagang Sawit atas Uni Eropa di WTO

Sengketa Dagang Sawit atas Uni Eropa di WTO


 

Menteri Perdagangan RI Budi Santoso mengatakan, pemerintah akan memantau perubahan regulasi Uni Eropa (UE) terkait produk kelapa sawit agar sesuai dengan putusan Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).

Hal ini setelah Dispute Settlement Body World Trade Organization atau Badan Penyelesaian Sengketa WTO memutuskan bahwa Uni Eropa melakukan diskriminasi terhadap produk kelapa sawit dari Indonesia.

Putusan itu tertuang dalam Laporan Hasil Putusan Panel WTO atau panel report yang disirkulasikan pada 10 Januari 2025.

“Pemerintah Indonesia akan memonitor secara ketat perubahan regulasi UE agar sesuai dengan putusan dan rekomendasi DSB WTO, khususnya terkait unsur diskriminasi yang dimenangi Indonesia,” kata Mendag Budi, dikutip dari siaran pers, Jumat (17/1/2025).

Apabila diperlukan, lanjut Budi, Indonesia juga akan menilai kepatuhan atau compliance panel terhadap putusan tersebut.

Di sisi lain, Indonesia secara paralel terus berupaya untuk membuka akses pasar produk sawit Indonesia di pasar Uni Eropa melalui berbagai forum perundingan.

Berdasarkan peraturan WTO, jika tidak ada keberatan dari para pihak yang bersengketa, panel report akan diadopsi dalam kurun waktu 20-60 hari setelah disirkulasikan kepada Anggota WTO. Sehingga, laporan tersebut bersifat mengikat kepada Indonesia dan UE.

UE kemudian akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mematuhi kewajibannya sesuai putusan Panel WTO.

“Keberhasilan Indonesia dalam memenangi sengketa dagang di WTO merupakan hasil dari langkah proaktif dan koordinasi yang intensif para pemangku kepentingan di dalam negeri seperti kementerian dan lembaga terkait, pelaku industri, asosiasi kelapa sawit Indonesia, tim ahli, dan tim kuasa hukum pemerintah Indonesia,” kata Budi.

WTO menyatakan, Uni Eropa atau UE melakukan diskriminasi dengan memberikan perlakuan yang kurang menguntungkan terhadap biofuel berbahan baku kelapa sawit dari Indonesia, dibandingkan dengan produk serupa yang berasal dari UE, seperti rapeseed dan bunga matahari.

Uni Eropa juga membedakan perlakuan dan memberikan keuntungan lebih kepada produk sejenis yang diimpor dari negara lain, seperti kedelai.

Selain itu, WTO menilai Uni Eropa gagal meninjau data yang digunakan untuk menentukan biofuel dengan kategori alih fungsi lahan kelapa sawit berisiko tinggi (high ILUC-risk).

Uni Eropa juga dinilai kurang dalam penyusunan dan penerapan kriteria serta prosedur sertifikasi low ILUC-risk dalam Renewable Energy Directive (RED) II.

Oleh karena itu, UE diwajibkan untuk menyesuaikan kebijakan di dalam Delegated Regulation yang dipandang panel melanggar aturan WTO.

Sebelumnya, pada Desember 2019, Indonesia menggugat pertama kali Uni Eropa di WTO dengan nomor kasus DS593:

European Union-Certain Measures Concerning Palm Oil and Oil Palm Crop-Based Biofuels.

Gugatan mencakup kebijakan RED II dan Delegated Regulation UE, serta kebijakan Perancis yang menjadi hambatan akses pasar kelapa sawit sebagai bahan baku biofuel.

Hambatan tersebut terkait pembatasan konsumsi biofuel berbahan baku kelapa sawit sebesar 7 persen, kriteria (high ILUC-risk), dan ketentuan penghentian penggunaan biofuel berbahan baku kelapa sawit secara bertahap.

copas dari https://money.kompas.com/read/2025/01/17/150852626/ri-menangi-sengketa-dagang-sawit-atas-uni-eropa-di-wto-ini-kata-mendag

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update