Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali menyidik dugaan tindak pidana
korupsi pada Pengadaian Kantor Cabang Syariah di Batam. Untuk kali ini,
dugaan korupsi diduga terjadi di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah
Karina, Kota Batam.
Dugaan korupsi dengan modus transaksi kredit mikro fiktif itu terjadi
dalam rentan waktu 2023 hingga 2024, yang dilaporkan internal pengadaian
diduga merugikan negara Rp4 miliar lebih.
Penyidikan ini dilakukan setelah adanya laporan internal dari Pegadaian
Batam kepada Kejari Batam. Berdasarkan laporan tersebut, Kejari Batam
terlebih dahulu melakukan penyelidikan sebelum akhirnya meningkatkan kasus
ini ke tahap penyidikan. Hingga saat ini, penyidik bidang Tindak Pidana
Khusus (Pidsus) telah memeriksa 18 saksi untuk mendalami perkara.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan bahwa pihaknya
telah mengantongi calon tersangka dalam kasus ini. Namun, penetapan
tersangka masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau.
“Untuk calon tersangka sebenarnya sudah ada, tapi untuk penetapan masih
menunggu hasil perhitungan dari BPKP,” ujar Kasna Dedi.
Berdasarkan perhitungan awal yang dilakukan oleh Satuan Pengawas Intern
(SPI) Pegadaian, potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai
Rp4.064.530.803. Saat ini, BPKP Kepulauan Riau masih dalam proses
perhitungan lebih lanjut untuk memastikan nilai kerugian yang
sebenarnya.
“Untuk kerugiaan negara Rp4 miliar lebih. Modus korupsi, melakukan
transaksi fiktif. Untuk awal, terlapor masih satu orang, namun tak menutup
kemungkinan berkembang saat penyidikan,” tegas Kasna.
Pihak Pegadaian sendiri telah menonaktifkan terduga pelaku sebagai bentuk
komitmen dalam menjaga integritas perusahaan. Kejari Batam mengapresiasi
langkah ini sebagai upaya mendukung pemberantasan korupsi dan menjaga
kepercayaan masyarakat terhadap Pegadaian.
“Pelaporan dari Pegadaian kepada kejaksaan adalah bentuk komitmen mereka
untuk tidak mentoleransi praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum tidak
bertanggung jawab. Ini penting demi menjaga nama baik Pegadaian dan
kepercayaan masyarakat,” tambah Kasna Dedi.
Kejari Batam berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara transparan dan
profesional. Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus
dipantau seiring dengan proses penyidikan yang berlangsung.
“Pastinya untuk penanganan perkara kami lakukan secara profesional dan
transparan. Karena itu, beri waktu penyidik untuk menyelesaikan proses
ini,” pungkas Kasna.
Copas dari https://batampos.co.id/2025/03/26/kejari-batam-sidik-dugaan-korupsi-kredit-mikro-fiktif-di-pegadaian-syariah/
No comments:
Post a Comment