Korupsi Kredit Mikro Fiktif di Pegadaian Syariah -->
Minggu 13 Apr 2025

Notification

×
Minggu, 13 Apr 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi Kredit Mikro Fiktif di Pegadaian Syariah

| 5:58 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-26T10:58:51Z

Korupsi Kredit Mikro Fiktif
 

Kejari Batam Sidik Dugaan Korupsi Kredit Mikro Fiktif di Pegadaian Syariah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali menyidik dugaan tindak pidana korupsi pada Pengadaian Kantor Cabang Syariah di Batam. Untuk kali ini, dugaan korupsi diduga terjadi di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina, Kota Batam.

Dugaan korupsi dengan modus transaksi kredit mikro fiktif itu terjadi dalam rentan waktu 2023 hingga 2024, yang dilaporkan internal pengadaian diduga merugikan negara Rp4 miliar lebih.

Penyidikan ini dilakukan setelah adanya laporan internal dari Pegadaian Batam kepada Kejari Batam. Berdasarkan laporan tersebut, Kejari Batam terlebih dahulu melakukan penyelidikan sebelum akhirnya meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Hingga saat ini, penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa 18 saksi untuk mendalami perkara.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi calon tersangka dalam kasus ini. Namun, penetapan tersangka masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau.

“Untuk calon tersangka sebenarnya sudah ada, tapi untuk penetapan masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP,” ujar Kasna Dedi.

Berdasarkan perhitungan awal yang dilakukan oleh Satuan Pengawas Intern (SPI) Pegadaian, potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp4.064.530.803. Saat ini, BPKP Kepulauan Riau masih dalam proses perhitungan lebih lanjut untuk memastikan nilai kerugian yang sebenarnya.

“Untuk kerugiaan negara Rp4 miliar lebih. Modus korupsi, melakukan transaksi fiktif. Untuk awal, terlapor masih satu orang, namun tak menutup kemungkinan berkembang saat penyidikan,” tegas Kasna.

Pihak Pegadaian sendiri telah menonaktifkan terduga pelaku sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas perusahaan. Kejari Batam mengapresiasi langkah ini sebagai upaya mendukung pemberantasan korupsi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pegadaian.

“Pelaporan dari Pegadaian kepada kejaksaan adalah bentuk komitmen mereka untuk tidak mentoleransi praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Ini penting demi menjaga nama baik Pegadaian dan kepercayaan masyarakat,” tambah Kasna Dedi.

Kejari Batam berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara transparan dan profesional. Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus dipantau seiring dengan proses penyidikan yang berlangsung.

“Pastinya untuk penanganan perkara kami lakukan secara profesional dan transparan. Karena itu, beri waktu penyidik untuk menyelesaikan proses ini,” pungkas Kasna.

Copas dari https://batampos.co.id/2025/03/26/kejari-batam-sidik-dugaan-korupsi-kredit-mikro-fiktif-di-pegadaian-syariah/

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update