Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus (58 tahun) ditetapkan sebagai tersangka
oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara. Ilyas diduga melakukan korupsi saat
menjabat sebagai Kadisdik Batu Bara pada tahun 2021 lalu dan merugikan
negara Rp 1,8 miliar.
“Benar (Kadiskominfo Sumut Ilyas jadi tersangka). Sejak kemarin
ditetapkan tersangka,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara,
Oppon Beslin Siregar, Rabu (26/3).
“Belum ditahan, sampai saat ini belum dilakukan penahanan,”
sambungnya.
Pengadaan Software Perpus Digital
Oppon bilang, dugaan korupsi tersebut terkait pengadaan
software
perpustakaan digital SD dan SMP.
Oppon belum membeberkan modus yang dilakukan Ilyas dalam melakukan
tindakan tersebut.
“Melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal
18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 18 UU RI
nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar
Oppon.
Ilyas mengundurkan diri
Di sisi lain, Ilyas juga mengajukan pensiun dari PNS.
“Surat yang kami terima, beliau itu mengajukan pensiun atas permintaan
sendiri,” kata Kepala BKD Provinsi Sumut, Sutan Lubis, saat dikonfirmasi
terpisah.
"Kalau PNS pensiun 58 tahun, untuk yang mendudukkan eselon II sampai 60
tahun ketentuannya," ujarnya.
Kata Sutan, surat tersebut masih berproses.
Hingga berita ini ditayangkan, Ilyas belum memberikan statement ke
media.
Copas dari
https://kumparan.com/kumparannews/kadis-kominfo-sumut-jadi-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-24kpueMlooT
No comments:
Post a Comment