Mantan terpidana kasus korupsi KTP elektronik, Andi Agustinus alias Andi
Narogong bungkam usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-el. Andi
Narogong diperiksa selaku pengusaha pelaksana proyek KTP-el.
Pantauan RMOL, Rabu 19 Maret 2025, Andi Narogong telah selesai menjalani pemeriksaan
di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi,
Jakarta Selatan sekitar pukul 14.16 WIB.
Setelah kurang lebih empat jam diperiksa, Andi Narogong enggan memberikan
pernyataan apapun terkait perkara, aliran dana korupsi KTP-el, hingga soal
dirinya yang sudah keluar dari penjara.
Andi Narogong diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka
Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
Paulus Tannos sendiri telah ditangkap di Singapura oleh lembaga
antikorupsi Singapura. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional
Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan
tersebut.
Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus
Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang
melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos.
Paulus Tannos telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 lalu
bersama tiga orang lainnya, yakni Miryam S Haryani selaku anggota DPR
periode 2009-2014, Isnu Edhi Wijaya selaku Dirut Perum PNRI yang juga
Ketua Konsorsium PNRI, dan Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi
Informasi Penerapan KTP Elektronik.
Miryam telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan
kurungan dalam kasus pemberian keterangan palsu saat bersaksi di sidang
kasus korupsi KTP-el pada 13 November 2017 lalu.
Sementara Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya masing-masing divonis penjara
4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat pada Senin 31 Oktober 2022.
Copas dari
https://rmol.id/hukum/read/2025/03/19/660338/pengusaha-andi-narogong-bungkam-usai-diperiksa-di-kasus-korupsi-ktp-el
No comments:
Post a Comment