Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah kantor Dinas
Pendidikan Provinsi Jatim terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah
pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebesar
Rp65 miliar.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan penyidik melakukan proses
penggeledahan di beberapa tempat untuk mencari barang bukti dalam perkara
dugaan korupsi ini.
"Kami melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang cukup untuk
perkara korupsi markup pengadaan barang dan jasa untuk sekolah SMK Swasta
yang dilakukan pada tahun 2017. Selain di Dinas Pendidikan Jatim kami
menggeledah di lima tempat lainnya," kata Mia, Rabu (19/3) malam.
Selain penggeledahan, Mia mengatakan pihaknya juga telah melakukan
pemeriksaan terhadap 25 Kepala Sekolah SMK Swasta penerima hibah di 11
Kabupaten/Kota di Jatim.
Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kabid SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim selaku PPK, Pejabat pada Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Kemudian Pokja Pengadaan Barang Jasa Provinsi Jatim, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada pemerintah Provinsi Jatim, penyedia barang jasa atau rekanan, hingga vendor atau distributor.
"Untuk pemeriksaan PPK kami memeriksa Hudiono untuk perkara ini, dan
untuk kepala dinas pendidikan Jatim kami memeriksa Syaiful Rachman di
dalam penjara yang terkena perkara lainnya," katanya.
Perkara dugaan korupsi ini, jelas Mia, terjadi pada 2017. Terdapat
angaran paket pekerjaan belanja hibah barang/jasa dengan sumber dana APBD
Jatim sebesar Rp65 miliar pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
Dalam pelaksanaannya, pejabat pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim
membagi dana Hibah barang menjadi dua paket pekerjaan atau pengadaan untuk
25 SMK swasta yang terdapat di 11 Kabupaten/Kota di Jatim.
Pemenang lelang dua paket pekerjaan itu adalah PT Desina Dewa Rizky
ditandatangani Hudiyono selaku PPK dan Djono Tehyar selaku direktur
perusahaan ini dengan nilai kontrak Rp30.5 miliar.
"Dan PT Delta Sarana Medika ditandatangani antara Hudiyono selaku PPK
dengan Subagio (Alm) selaku Direktur PT Delta Sarana Medika dengan nilai
kontrak sebesar Rp 33,06 miliar," imbuhnya.
Namun barang yang diterima oleh 25 SMK Swasta terdapat beberapa jenis
yang tidak sesuai kebutuhan jurusan di sekolah dan tak sesuai dengan SK
Gubernur Jatim.
Pada 21 Juli 2017 ditemukan adanya markup harga. Mia mencontohkan, harga
dalam laporan dianggarkan sebesar Rp2,6 miliar, namun pada kenyataannya
harga barang hanya sekitar Rp2 jutaan.
"Selisihnya luar biasa, tidak wajar," kata Mia.
Mia menduga kuat ada penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dalam proses
pengadaan barang dan jasa serta hasil pelaksanaan kegiatan
pekerjaan.
Sehingga, kata dia, mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara. Tim
penyidik dikatakan telah meminta bantuan perhitungan kerugian keuangan
negara kepada BPKP Perwakilan Jatim.
"Bahwa selama penggeledahan, tim mencari dokumen atau surat yang
berkaitan dengan kegiatan belanja hibah, barang bukti elektronik (BBE)
berupa ponsel dan laptop yang ada kaitannya dengan kegiatan belanja hibah,
dokumen atau surat dan barang bukti elektronik yang ditemukan dilakukan
penyitaan guna memperkuat alat bukti dalam perkara ini," ujarnya.
Mia menyatakan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Ia
menyebut saat ini penyidik masih memperkuat alat bukti serta sembari
menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. Hingga kini belum
ada keterangan resmi apapun dari Dinas Pendidikan Provinsi
Jatim.
Copas dari
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250320030612-12-1210864/kejaksaan-geledah-kantor-dinas-pendidikan-jatim-terkait-korupsi-rp65-m
No comments:
Post a Comment